Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Ingin Usir Nyamuk, yang Terjadi Jahilah Justru Bakar 2 Hektar Perkebunan Sawit

Penangkapan Jahilah dilakukan setelah pelaku dilaporkan PT Ricky Agrindo Sejahtera, sebagai pemilik lahan sawit

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Awalnya Ingin Usir Nyamuk, yang Terjadi Jahilah Justru Bakar 2 Hektar Perkebunan Sawit
Dokumentasi Humas BPBD Kota Samarinda
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jahilah alias Sabut, tersangka pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan ratusan batang tanaman sawit milik perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan terbakar, ditangkap.

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar didampingi KBO Reskrim Polres OKI Iptu Jatrat Tunggal mengatakan, penangkapan Jahilah dilakukan setelah pelaku dilaporkan PT Ricky Agrindo Sejahtera, sebagai pemilik lahan sawit yang dibakar tersangka.

Luas lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI yang terbakar mencapai 2,4 hektar atau sekitar 340 batang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di atas sebuah perahu yang menjadi tempat tinggalnya.

Saat diintrogasi, Jahilah mengaku tidak berniat membakar lahan sawittersebut. Saat itu, ia hanya membakar tumpukan kayu dan rumput kering di pinggir kanal di tengah perkebunan untuk menghalau nyamuk agar ia bisa tidur.

Tidak disangka api tersebut membesar hingga menghanguskan 2,4 hektar lahan kebun sawit dan 340 batang tanaman sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres Oki untuk dilalukan pemeriksaan,” katanya.

Dari pelaku, Satreskrim Polres OKI mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan sisa batang kayu yang dibakar tersangka. Atas perbuatannya, Jahilah dikenakan pasal 187 dan 188 KUHP serta UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas