Antisipasi Serangan Teroris, Polisi Patroli Harus Pakai Rompi Antipeluru
Setiap anggota Polres Salatiga yang menjaga pos dan patroli wajib menggunakan rompi antipeluru untuk mengantisipasi serangan teroris.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Setiap anggota Polres Salatiga yang menjaga pos dan patroli wajib menggunakan rompi antipeluru untuk mengantisipasi serangan teroris terhadap polisi.
"Ada 50 rompi antipeluru yang telah kami bagikan. Tidak hanya untuk anggota di polres tetapi juga di empat polsek yang masuk wilayah hukum Polres Salatiga. Ini langkah antisipasi dini kami untuk anggota," kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, Selasa (11/7/2017).
Selain rompi antipeluru, Kapolres Salatiga juga membekali anggota di tiap polsek dengan senjata api.
"Tentu saja, kami tidak sembarangan memberikan senjata tersebut ke anggota. Semua sesuai prosedur. Setelah satu bulan, kami evaluasi," ia menambahkan.
Menurut Happy, penanganan terorisme tak hanya tanggung jawab aparat. Pihaknya juga merangkul berbagai pihak mulai pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Terpisah, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menegaskan pemerintah mendukung upaya kepolisian mencegah terorisme.
"Kami persilakan pihak kepolisian melakukan sosialisasi tentang penanganan tindak terorisme dan radikalisme di acara dan kegiatan pemerintahan, agar paham tersebut tidak masuk ke Salatiga," ucap dia.
"Kami juga tak ingin, paham-paham tersebut merusak kehidupan toleransi yang telah terbangun di Salatiga," kata Yuliyanto.