Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memutilasi Anggota DPRD, Putusan Banding Tetap Menghukum Mati Brigadir Medi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah memutus perkara mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Memutilasi Anggota DPRD, Putusan Banding Tetap Menghukum Mati Brigadir Medi
Tribun Lampung
Brigadir Medi Andika 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah memutus perkara mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Di dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dengan begitu terdakwa Brigadir Medi Andika tetap diputus dengan hukuman mati.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Machmud Fauzi (hakim ketua), Nurdjaman (hakim anggota) dan Subachran Hadi (hakim anggota).

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yesayas Tarigan mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan pada 15 Juni 2017.

“Isi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujar Tarigan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2017).

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri PAnsor, dan para kerabatnya.

Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas