Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Berkencan Hanya Bayar Rp 50 Ribu, Sugianto Rampas BlackBerry Milik Teman Kencannya

Tersangka Sugianto merampas HP dan dompet milik Suprianto (38), teman kencan sesama jenis (homo) di hotel

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Berkencan Hanya Bayar Rp 50 Ribu,  Sugianto Rampas BlackBerry Milik Teman Kencannya
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Sugianto diamankan petugas setelah melakukan aksinya 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sugianto (45), asal Krian, Sidoarjo harus berurusan dengan proses hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.

Ia akhirnya ditangkap lantaran nekat merampas handphone (HP) dan dompet teman kencannya di Hotel Gubeng, Kamis (13/7/2017) dini hari.

Tersangka Sugianto merampas HP dan dompet milik Suprianto (38), teman kencan sesama jenis (homo) di hotel tersebut.

Sebelum perampasan, keduanya sempat bermuat mesum sesama jenis.

Awal pertemuan keduabya saat bertemu di Stasiun Wonokromo, Rabu (12/7/2017) malam.

Keduanya akhirnya sepakat menginap di Hotel Gubeng.

BERITA TERKAIT

Merasa pegal-pegal, korban meminta pelaku memijat badan dan selanjutnya meminta servis tambahan (berbuat mesum sesama jenis). Setelah mendapat pelayanan, korban Supriyanto memberi pelaku uang Rp 50 ribu.

Ternyata pelaku terima karena hanya diberi uang Rp 50 ribu.

Selanjutnya, pelaku langsung merampas dompet serta Hp Blackberry Gemini milik korban.

Setelah merampas barang milik korban, pelaku kabur dari hotel menuju Jl Sumatera Surabaya. Korban sontak berteriak maling sambil meminta tolong.

Akhirnya pelaku ditangkap pihak kemanan hotel yang dibantu warga sekitar lokasi.

Pelaku sempat dihajar warga hingga mengalami luka. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida Aryani, Kamis (13/7/2017).

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Farida menuturkan, pelaku dan korban sepasang homo atau gay.

"Pelaku memberi layanan sesama jenis dan sempat dihajar warga, tapi kami bisa meredamnya," ucap Farida.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 363 dan atau Pasal 365 KUHP. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas