Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanderlust, Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu Senilai Rp 1,5 T dari China Tertangkap di Bintan

Kapal Wanderlust berbendera Sieraleon itu berdimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Wanderlust, Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu Senilai Rp 1,5 T dari China Tertangkap di Bintan
Tribun Batam/Argianto Dihan Nugroho
Kapal bernama Wanderlust yang diduga dipakai untuk membawa 1 ton sabu dari Guangzhou, Tiongkok, ke pantai Anyer, Serang, ditangkap di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Kapal itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Ucang, Batam, Kepri, Minggu (17/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Sebuah kapal yang diduga dipakai untuk membawa 1 ton sabu dari Guangzhou, Tiongkok, ke pantai Anyer, Serang, dapat ditangkap di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal bernama Wanderlust itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Ucang, Batam, Kepri, Minggu (17/7/2017).

Sejumlah aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Kepri, dan Polresta Barelang berada di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang untuk melakukan prarekonstruksi penyelundupan narkoba senilai Rp 1,5 triliun tersebut.

Kapal tersebut ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan.

"Kapalnya kita tangkap di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta.

Menurut Nico kapal tersebut dapat ditangkap setelah tim gabungan Polda Metro Jaya mendapat informasi dari tiga tersangka yang ditangkap di Anyer pada Kamis (13/7/2017) lalu.

"Dari informasi mereka, nama kapalnya kami ketahui, sehingga kemudian kami berkoordinasi dengan kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Bea Cukai Batam, serta Polda Kepri," jelas Nico.

Berita Rekomendasi

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Mujayin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Sabtu (15/7/2017) pagi, tim dari Polda Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan penyergapan di lokasi.

"Kantor pusat Ditjen Bea Cukai menerima informasi dari Polda Metro Jaya, kemudian Bea Cukai Batam membuat nota informasi yang ditindak lanjuti dengan mengirimkan anggota ke lokasi, setelah bekerja sama dengan Polda Kepri," kata Mujayin.

Kapal Wanderlust berbendera Sieraleon itu berdimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter.

Menurut informasi, ada empat anak buah kapal (ABK) yang diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Namun dalam prarekosntruksi itu hanya dua tersangka yang dibawa ke lokasi. Kedua tersangka merupakan warga negara Taiwan.

Saat prarekonstruksi, mereka juga didampingi penerjemah.

Menurut informasi, narkoba yang sebelumnya diangkut kapal itu kemudian dipindahkan ke kapal nelayan baru diturunkan ke pantai Anyer, belakang Hotel Mandalika.

Selanjutnya, kapal Wanderlust berlayar kembali ke tempat asalnya melalui jalur laut internasional di wilayah Kepri.

Di wilayah perairan Pulau Sambu, Bintan, kapal tersebut dapat ditangkap. (TribunBatam/EGW)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas