Digerebek di kantor Gapeknas, Mantan Anggota DPRD Lampung Ini Hanya Dijerat Pengguna
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, saat digerebek, keempat orang tidak sedang pesta narkoba.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek kantor asosiasi Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) di Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Jumat (14/7/2017) dinihari.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang. Keempatnya adalah Hamonangan Napitupulu, Agus Kurniawan, Merlin Setyawan dan Muhammad Yusuf.
Hamonangan diketahui adalah anggota DPRD Bandar Lampung dari fraksi PDIP periode 2009-2014.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, saat digerebek, keempat orang tidak sedang pesta narkoba.
Hanya Agus yang mengisap sabu di kantor Gapeknas. Tiga orang lainnya yaitu Hamonangan, Merlyn dan Yusuf tidak menggunakan narkoba di kantor Gapeknas.
Ketiga orang itu memakai narkoba tiga hari sebelum penangkapan. Atas dasar itu, penyidik menjerat Hamonangan, Merlyn dan Yusuf dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut adalah pasal pengguna.
Sedangkan untuk Agus dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika karena kedapatan memiliki barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi.
Polisi masih mendalami pemasok narkoba ke Agus. “Agus mengaku tidak kenal dengan pemasok karena transaksi putus di jalan,” ucapnya.