Perpanjang Pajak Kendaraan, Warga Jateng Cukup Lewat Aplikasi
Malas antre atau sedang di luar kota saat waktunya bayar pajak kendaraan bermotor? Kini Anda tak perlu bingung.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Malas antre atau sedang di luar kota saat waktunya bayar pajak kendaraan bermotor? Kini Anda tak perlu bingung.
Sekarang wajib pajak dapat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi E-Samsat Sakpole berbasis Android.
Aplikasi itu bisa diunduh di Play Store. Cukup unduh kemudian bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi tersebut dengan metode pembayaran e-banking, mobile banking, mesin ATM atau sms payment.
"Warga Jateng yang di luar kota bisa bayar enggak perlu pulang kampung atau lewat calo," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat meliris aplikasi tersebut di Car Free Day, Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (16/7/2017).
Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Jateng, Bank Jateng dan beberapa perbankan lainnya.
Saat ini, pembayaran bisa dilakukan melalui dua bank yaitu Bank Jateng dan Bank BNI.
Dalam waktu dekat, ketiga pihak itu bakal bekerjasama dengan 11 bank lain. Ganjar menyatakan sesuai namanya, aplikasi ini adalah usaha 'pol-polan' pemerintah memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
"Kalau tanya pembangunan jalan dari mana? Ya dari duit panjenengan niki (dari uang pajak masyarakat)," ucap Ganjar.
Kalau pajak lima tahunan? Ia mengatakan tetap harus datang ke samsat.
Wakil Kapolda Jateng, Brigjen Indrajit, dalam sambutannya mengatakan aplikasi e-Samsat Sakpole merupakan inovasi baru di bidang pelayanan publik.
Selain aplikasi Sakpole, pihaknya juga punya dua aplikasi layanan lainnya yaitu Panic Button dan e-Amdal Lalin.
Ia berujar, pihaknya terus melakukan inovasi untuk melayani masyarakat yang ingin pelayanan prima, transparan dan adil. "Tidak perlu percaloan lagi," kata Indrajit.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan mengapresiasi peluncuran aplikasi Sakpole itu. Ia berharap tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor meningkat.
Apalagi warga Jateng di luar kota tidak perlu pulang kampung. Sebab, dalam pajak kendaraan bermotor itu terdapat premi asuransi Jasa Raharja.