Hakim PN Liwa Lampung Barat Ditangkap Pakai Sabu, Katanya Baru Coba-coba
Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandy, mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Kaporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandy, mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu.
Sebelumnya Firman tak pernah menggunakan Kristal haram tersebut. Menurut dia, sabu-sabu itu digunakan hanya untuk coba-coba.
“Saya baru itu pakai sabu. Itu juga coba-coba,” ujarnya, Selasa (18/7/2017).
Firman mengutarakan, membeli sabu itu dari seorang pengedar yang nomornya didapatkan dari seorang teman. Pengedar tersebut lalu mengantarkan sabu itu lalu ditaruh di tepi jalan.
Firman mengambil sabu yang ditinggalkan kurir di pinggir jalan. Sabu-sabu itu, tutur Firman, dipakainya sendiri.
Mengenai adanya timbangan digital yang ditemukan di rumahnya, Firman mengaku bukan miliknya.
Ia mengatakan, timbangan itu milik temannya yang ditinggalkan di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Timbangan itu punya teman saya ditinggal di rumah tidak diambil-ambil,” terang Firman.
Aparat kepolisian menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Jumat (14/7/2017) malam.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu, timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.