Kajati Kaltim Sebut Dua Tersangka Kasus Hibah Rp 18,5 Miliar
Dari tiga bangunan di Kecamatan Sendawar, Kutai Barat, dua diantaranya hanya berdiri beberapa tiang pancang dan sebuah bangunan gedung yang mangkrak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana merilis penetapan dua tersangka kasus dana hibah yang bersumber dari dana APBD Kaltim Rp 18,5 miliar, untuk ketiga yayasan tersebut, pada tahun anggaran 2013 lalu.
Dua tersangka yang di tetapkan Kejari Kutai Barat yakni TSS dan F.
TSS disebut-sebut sebagai penerima hibah yang diduga untuk ketiga yayasan. Sedangkan F adalah sebagai penjabat verifikasi berkas hibah. Kemungkinan F adalah pegawai di Biro Sosial Pemprov Kaltim.
"Sudah ditetapkan tersangka. Yang pertama penerima hibah inisialnya TSS. Yang kedua F dari Provinsi. Itu hasil penyidikan Kejari Sendawar (kubar), baru dua tersangka," kata Fadil, sebelum meninggalkan kantor Kejari Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (19/7/2017).
Dugaanya ada penyimpangan dari dana hibah yang dikucurkan dari Pemprov Kaltim senilai Rp 18,5 miliar. Kedua sudah dimintai keterangan sebagai saksi. "Sebagai tersangka belum," katanya.
Fadil menegskan, kepada tim penyidik Kejari Kubar agar mempercepat penyelesaian perkara tersebut. "Saya minta dua bulan ini sudah naik ke pengadilan," tegasnya.
Indikasi lainnya, permohonan dana hibah untuk tiga yayasan tersebut sedianya akan dibangun sekolah menengah kejuruan (SMK).
Namun faktanya, dari tiga bangunan di Kecamatan Sendawar, Kutai Barat, dua diantaranya hanya berdiri beberapa tiang pancang dan sebuah bangunan gedung yang mangkrak.
Hanya berupa tiang tiang pancang saja. Satu bangunan lagi, kondisinya masih setengah jadi. Harusnya dengan dana sekian (Rp 18,5 M) ketiga bangunan itu selesai.
Diduga ada penyimpangan-penyimpangan itu terjadi bukan pada saat proses tahapan pemberian tapi pada penggunaannya juga.(bud)