Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Didesak Segera Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Bupati Mimika

Kamerad menilai berbagai kasus pejabat publik telah membuat miris dan menyayat hati rakyat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Didesak Segera Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Bupati Mimika
Beritajakarta
Gedung Kemendagri di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menilai berbagai kasus pejabat publik telah membuat miris dan menyayat hati rakyat.

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menyoroti Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pendaftaran peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Dia pun menyayangkan persoalan yang sudah diputuskan oleh MA dan kini bola panas itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun tak kunjung di eksekusi untuk mencopot jabatan Bupati Omaleng.

"Kami mempertanyakan Dirjen Otda Sony Sumarsono yang tidak segera memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omeleng," tegas Haris dalam keterangannya, Selasa (17/7/2017).

Padahal, kata Haris, pada salinan putusan MA itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Kami menduga ada permainan sehingga tidak segera dieksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya sangat menanti realisasi yang dilakukan Ditjen Otda terkait tindaklanjut salinan putusan MA atas kasus Bupati Mimika tersebut.

Berita Rekomendasi

Haris melanjutkan, sesuai amar putusan MA yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), seharusnya Dirjen Otda menindaklanjutinya dan mengambil keputusan.

"Ini sudah final dan tak bisa digugat, dibanding ataupun kasasi lagi," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas