Polda Bali 'Psy War' Tempat Hiburan Fasilitasi Pengguna Narkoba
Tempat hiburan yang memfasilitasi pengguna narkoba itu bisa dilihat dari musik dan tempat yang dihadirkan
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali nampaknya tidak main-main dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya.
Dari tempat hiburan malam hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) digeriliya untuk dibasmi peredaran, perusak mental bangsa itu.
Kini, Polda Bali pun memberi 'Psy War' kelakar akan memerangi tempat hiburan yang memfasilitasi pengguna Narkoba.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menyatakan, pihaknya dipastikan akan membuktikan pemberantasan Narkoba di wilayah Bali. Terutama semua tempat hiburan yang berusaha memfasilitasi pengguna Narkoba.
Pendek kata, apa yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan ini, tidak lain dikarenakan tempat hiburan didapati menyediakan narkoba.
"Tempat hiburan yang terindikasi menyediakan fasilitas itu (narkoba) yang akan kami tindak," ucapnya, Rabu (19/7/2017).
Sudjarwoko menegaskan, tempat hiburan yang memfasilitasi pengguna narkoba itu bisa dilihat dari musik dan tempat yang dihadirkan.
Seperti alunan 'house music', yang akrab disambangi oleh penggila 'Pil Gedek'. Karena itu, Polda Bali tidak ada tawar menawar terhadap tempat hiburan tersebut.
"Kami pastikan, bahwa setiap tempat yang menyediakan dan kedapatan ada Narkoba akan kami lakukan penyegelan. Kemudian, rekomendasi penutupan," jelasnya.
Misalnya saja, sambung dia, yang terbaru ialah kafe bibir yang sudah disegel.
Kemudian Diskotik Akasaka yang juga disegel. Dan untuk selanjutnya, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap tempat hiburan lainnya.
"Untuk Kafe Bibir kami sudah pada tahap akan melegakan rekomendasi. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, maka itulah sebagai dasar rekomendasi nantinya seharusnya ditutup," ujarnya.
Sudjarwoko pun tidak mau menuding, bahwa semua tempat hiburan menjadi sarana penggila narkoba.
Oleh karenanya, setiap tempat hiburan yang terindikasi harus dipastikan valid benar-benar sebagai fasilitator narkoba.
Untuk itu, Polda Bali tidak akan terburu-buru melakukan penindakan.
"Ijin suatu tempat hiburan, tidak pernah ada, di dalam ijin diperbolehkan menjual narkoba.
Digunakan sebagai fasilitas atau esek-esek, misalnya. Tidak ada. Fasilitas tempat hiburan pastinya mengimbau tidak melanggar norma, dilarang menggunakan narkoba.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menciptakan tempat itu (tempat hiburan) sebagai sarang narkoba," paparnya. (ang).