Dua Pemuda Mengaku Anggota TNI dan Polisi Sebelum Gagahi Dua Gadis
Mengaku sebagai anggota polisi dan TNI, HP dan AR mencabuli dua gadis di bawah umur di sebuah rumah kosong.
Editor: Y Gustaman
Masing-masing korban dibawa ke kamar berbeda di rumah kosong tersebut. Di dua kamar ini dua pelaku bergantian menggauli korbannya dan satu di antara mereka berhasil kabur.
SA selanjutnya bertemu tukang ojek di jalan. Dia meminta tolong agar dibawa ke kantor polisi. MR yang masih berada di rumah kosong kemudian mengetahui SA berhasil kabur.
HP dan AR lalu mengantarkan MR mencari SA. Karena tak kunjung ditemukan, dua pelaku ini mengantar MR kepada dua teman lelakinya yang ditinggalkan di taman kota. Kunci motor yang disita pun dikembalikan.
MR bersama dua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Polres Banjarnegara. SA yang diantar tukang ojek datang kemudian.
Di kantor polisi, para korban menceritakan kejadian yang mereka alami. Korban juga menghubungi keluarganya. Orangtua korban kemudian datang ke Polres Banjarnegara melaporkan kejadian itu secara resmi.
Akibat perbuatannya, HP dan AR dijerat Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 81 ayat 2 lebih subsidair Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
"Terutama orangtua, kami imbau mematuhi jam malam. Jangan sampai dini hari anak masih keluyuran. Orangtua juga harus memberi perhatian untuk kebaikan dan masa depan anaknya," pesan Sapto.