Ayah Tega Merenggut Kegadisan Anak Kandungnya
Hubungan tak pantas itu sudah dilakukan YF sejak korban duduk di kelas 2 SMP. Kamis(20/7/2017), YF mengulangi perbuatan bejatnya tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ayah yang seharusnya menjadi tempat ia berlindung, malah balik memangsanya.
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, Mawar mengadukan sang ayah, YF (49) ke polisi.
Ditemani sang ibu, Kamis (20/7/3017), sekitar pukul 13.39 Wita, Mawar mendatangi ke Polsubsektor Keo Tengah.
Dalam laporannya kepada polisi, korban yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo itu, mengatakan, pelaku sudah berulang kali memaksa melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Hubungan tak pantas itu sudah dilakukan YF sejak korban duduk di kelas 2 SMP dan pada Kamis (20/7/2017), YF kembali mengulangi perbuatan bejatnya tersebut.
Polisi bergerak cepat.
Setelah menerima pengaduan korban, polisi dari Polsubsektor Keo Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, mengolah TKP, membawa korban ke Puskesmas Keo Tengah untuk visum et repertum.
Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wita, polisi langsung menciduk pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polsek Mauponggo.
Sedangkan korban langsung diamankan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Nagekeo ke Mbay, ibukota Kabupatem Nagekeo.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual, dari 11 kasus menjadi 12 kasus.
Erna Lokon dari P2TP2A Nagekeo Kabupaten Nagekeo, yang saat itu mendampingi korban, mengatakan, korban terpaksa dipisahkan dari keluarga karena pelaku orang dekat korban.
"Kita amankan korban untuk sementara karena kuatir korban tidak aman dan tertekan karena pelaku orang terdekat," kata Erna.