Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Misni Berurusan Dengan Polisi Akibat Masukan Barang di Minimarket ke Pakaian Dalam

Petugas Polsek Diwek, Jombang, meringkus Misni (54), warga Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nenek Misni Berurusan Dengan Polisi Akibat Masukan Barang di Minimarket ke Pakaian Dalam
Surya Online
Misni yang tertangkap karena mencuri susu formula saat di Mapolsek Diwek, Jombang 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Diwek, Jombang, meringkus Misni (54), warga Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Ia ditangkap karena kedapatan mencuri susu formula di Minimarket Ruko Family, Desa Cukir, Jombang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyembunyikan susu formula tersebut di pakaian dalam, kemudian diserahkan kepada temannya yang telah menunggu di luar minimarket.

Dari tangan Misni, polisi menyita barang bukti 5 kaleng dan 12 kotak susu formula berbeda merek.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Kita masih mengembangkan kasus ini, karena pelaku tidak sendiri melainkan melibatkan jaringan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Sabtu (22/7/2017).

Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap Misni dilakukan pada Jumat (21/7/2017) sore.
Awalnya, Misni masuk ke minimarket tersebut layaknya pembeli.

Dia sibuk memilih barang-barang yang terpajang di etalase.

Berita Rekomendasi

Ketika penjaga lengah, pelaku memasukkan susu formula ke pakaian dalam.

Kemudian, pelaku keluar untuk menyerahkan hasil barang curian ke temannya yang sudah menunggu di luar minimarket dan aksi tersebut dilakukan berulang-ulang.

Namun, gerak-gerik Misni telah dicurigai pemilik minimarket.

Saat Misni hendak keluar minimarket, langsung dihentikan dan digeledah.

Pemilik minimarket menemukan susu formula curian di pakaian dalam pelaku.

Selain itu, juga ditemukan beberapa kotak susu formula yang ditinggal di luar minimarket.

Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke polsek setempat. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Subadar.

Penulis: Sutono
Berita ini sudah dimuat Surya.co.id dengan judul: Sembunyikan Susu Formula di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Dibui

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas