Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ustaz Sofyan Rela Dihukum 20 Tahun Penjara untuk Tebus Kesalahan

Alfian alias Cenggeh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban ustaz

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembunuh Ustaz Sofyan Rela Dihukum 20 Tahun Penjara untuk Tebus Kesalahan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Alfian alias Cenggeh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban ustaz Sofyan Sauri. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap Cenggeh. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Alfian alias Cenggeh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan terhadap korban ustaz Sofyan Sauri.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap Cenggeh.

Menurut majelis hakim Cenggeh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata hakim ketua Novian Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/7/2017).

Cenggeh menerima putusan tersebut. “Saya terima majelis hakim,” singkatnya saat persidangan.

Cenggeh menyusul kedua rekannya, Kristian dan Rohadi, yang telah lebih dahulu dihukum 20 tahun penjara karena terlibat membegal Sofyan hingga tewas.

BERITA REKOMENDASI

Tarmizi, kuasa hukum Cenggeh, mengutarakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.

Menurut dia, peran Cenggeh di dalam kasus tersebut hanyalah sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng Rido, rekannya.

 “Klien saya bukan eksekutor dan peristiwa itu terjadi spontan tanpa direncanakan. Jadi hukuman ini terlalu berat. Biarpun begitu Cenggeh menyatakan menerima,” ujar Tarmizi usai sidang.

Alasan Cenggeh menerima putusan itu karena selama ini dihantui rasa bersalah.

“Cenggeh sampai tidak enak makan dan tidur karena merasa bersalah. Dia ingin menebus kesalahannya di dalam penjara,” terang Tarmizi.


Polisi menangkap Cenggeh di tempat persembunyiannya di Muara Dua, Sumatera Selatan.

Kristian, Rohadi, Cenggeh dan Rido membegal Sofyan di Suban, Panjang, pada 2014 silam.

Cenggeh ketika itu diajak Kristian untuk mencuri motor. Cenggeh ikut menemani Kristian dan Rohadi mencari sasaran.

Sampai di Jalan Raya Suban, Sofyan melintas mengendarai sepeda motor. Ketiga tersangka mengikuti Sofyan dari belakang.

Mereka lalu memepet sepeda motor korban dan memalang motor korban. Kristian turun dari motor hendak merampas motor sang ustaz.

Sofyan tidak berdiam diri. Ia melakukan perlawanan hingga terjadi baku hantam.

Kristian lalu menusuk Sofyan menggunakan pisau dan membuang tubuh korban ke dalam jurang. Komplotan ini lalu membawa motor korban.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas