Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemko Lhokseumawe Berencana Pinjam Uang Rp 80 M ke Bank Buat Bayar Utang

Pemko belum mengajukan permohonan persetujuan ke Mendagri karena harus menunggu keluar rekomendasi dari DPRK

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemko Lhokseumawe Berencana Pinjam Uang Rp 80 M ke Bank Buat Bayar Utang
Halomoney
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemko Lhokseumawe berencana meminjam ke bank sebesar Rp 80 miliar.

Uang itu nanti akan digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga yang timbul akibat defisit anggaran pada tahun lalu.

Rencana itu terungkap saat eksekutif melakukan pertemuan dengan legislatif di gedung DPRK setempat, Senin (24/7) sore.

Pertemuan itu dilakukan eksekutif untuk mendapat rekom dari DPRK terkait rencana pinjaman tersebut.

Informasi yang dihimpun Serambi, pada tahun 2016 PemkoLhokseumawe mengalami defisit anggaran yang disinyalir jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar.

Baca: Api Makin Dekati Permukiman, Warga di Aceh Barat Mengungsi

Sehingga, di akhir tahun Pemko tak mampu membayar kepada pihak ketiga yang sudah menyelesaikan berbagai proyek.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu otomatis menjadi utang yang harus dibayar Pemko pada anggaran tahun berikutnya.

Saat APBK 2017 disahkan beberapa bulan lalu, utang itu mulai dibayar namun, tiap rekanan yang memiliki utang pada Pemkohanya mendapat bayaran 40 persen dari total utang yang ada.

Karena itu, Pemko mewacanakan meminjam uang ke bank untuk melunasi utang-utang pada pihak ketiga tersebut.

Sekdako Lhokseumawe, Bukhari AKS, yang dihubungi Serambi, kemarin, menjelaskan, dengan pinjaman sebesar itu Pemkodiperkirakan bisa melunasi semua utang pada pihak ketiga yang timbul pada tahun 2016.

Baca: Lama Terpendam, Pembunuhan Sadis ini Terkuak Gara-gara Pengakuan Mengejutkan Seekor Burung


“Sebelum kita ajukan permohonan persetujuan ke Mendagri untuk proses pinjaman tersebut, harus ada rekom dari DPRK lebih dulu,” ungkapnya.

Dikatakan, sampai kini pihaknya belum mengajukan permohonan persetujuan ke Mendagri karena harus menunggu keluar rekomendasi dari DPRK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas