Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Makassar Amankan Tiga Warga Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengamankan tiga orang warga negara Tiongkok yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
zoom-in Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Makassar Amankan Tiga Warga Tiongkok
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengamankan tiga orang warga negara Tiongkok yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Ketiga warga Tiongkok tersebut yakni Yu Weiguo (47), Xing Yiping (46), dan anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Kepala Divisi Imgrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Ramli HS mengatakan ketiga wraga Tiongkok tersebut ditangkap di Jl Veteran Makassar, 18 Juli lalu.

"Keberadaan mereka di Makassar sejak Mei lalu. Mereka kami amankan karena menyalahi izin tinggal yang mereka miliki," kata Ramli saat konfrensi Pers di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Kamis (27/7/2017).

Ramli menjelaskan, Yu Weiguo dan Xing Yiping sebenarnya memiliki surat izin tinggal terbatas yang resmi, diterbitkan Kantor Imigras Jakarta Utara.

"Sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang dimiliki bersangkutan, keberadaan mereka disponsori oleh salah satu perusahaan di mana mereka dipekerjakan sebagai direktur keuangan di Jakarta," kat Ramli.

Berita Rekomendasi

Namun rupanya, lanjut Ramli mereka melakukan aktifitas lain dengan menyewa ruko dan membuka toko peralatan rumah tangga di Jl Veteran Makassar.

"Mereka membenarkan bahwa mereka telah menyewa ruko di sana dan melakukan aktifitas lain, dan tentunya itu sebuah pelanggaran," jelas Ramli.

Akibat tindakan ilegalnya itu, kedua orangtua beserta anaknya itu diamankan untuk diproses di kantor Imigrasi Makassar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas