Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 18 Tahun Incar Ponsel dan Tas Korban, Hasilnya untuk Senang-senang

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan FR lantaran kasus perampasan handphone (HP).

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja 18 Tahun Incar Ponsel dan Tas Korban, Hasilnya untuk Senang-senang
Surya/Fatkul Alamy
Petugas Unit Resrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengelandang tersangka FR lantaran merampas ponsel. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan FR lantaran kasus perampasan handphone (HP).

Remaja berusia 18 tahun yang tinggal di Jl Teluk Nibung Barat Surabaya ini merebut HP milik korban yang masih berusia 12 tahun.

Tersangka FR tidak sendirian dalam melakukan aksi perampasan HP korban. Dia bersama temannya berinisial SB yang kini sedang diburu polisi.

Mereka berdua merampas sebuah ponsel milik remaja laki-laki berusia 12 tahun di depan Kantor Kelurahan Krembangan Jl Sedayu Surabaya.

"Modus mendekati korban yang sedang asyik main game atau telepon, selanjutnya pelaku merebut HP korban dan langsung kabur," kata Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (28/7/2017).

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menerima laporan aksi yang dilakukan FR dan SB, selanjutnya melakukan penyelidikan.

Berbekal dari informasi dari korban, akhirnya petugas berhasil meringkus FR di tempat kerjanya. Tersangka FR merupakan cleaning service di sebuah kantor di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Berita Rekomendasi

"Sekarang sedang memburu satu pelaku lain, kami sudah mengantongi ciri-cirinya. Mudah-mudahan segera tertangkap," harap Arief.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka FR mengaku sudah melakukan empat kali penjambretan HP dan tas di wilayah Surabaya Utara.

Dalam aksinya, FR dan SB selalu menggunakan motor Yamaha Mio L 6516 SA.

"Saya melakukan saat jalan sedang sepi. Biasanya merebut ponsel korban yang sedang dimainkan atau tas. Hasilnya untuk senang-senang," aku tersangka FR.

Kini FR harus tinggal di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (fat)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas