Ibu Aniaya Bayi Hasil Hubungannya dengan Bule Australia Akhirnya Ditahan
Perempuan berinisial MD yang menganiaya bayi kandungnya yang berusia 11 bulan, akhirnya ditahan oleh Polda Bali.
Editor: Dewi Agustina
Syarat kedua, harus dilakukan tes kejiwaan terhadap MD oleh ahli jiwa atau klinik yang independen agar obyektif.
Dinsos Bali menerima laporan awal terkait kasus kekerasan terhadap bayi J pada 30 Maret lalu dari P2TP2A Bali. Bayi J saat itu masih berusia 7 bulan.
"Pihak P2TP2A Bali melayangkan surat ke kami di Dinsos untuk pengajuan pengambilan bayi dari yayasan. Setelah kami kaji lebih lanjut, kami putuskan belum bisa mengizinkan. Kami belum dapat bukti pernyataan sehat mengenai kondisi kejiwaan ibunya," jelas Anggraeni.
Anggraeni mengatakan, pihak Dinsos memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang dialami bayi J, karena ada masalah ketelantaran, yakni bayi J ditelantarkan oleh orang tuanya dan juga mengalami penyiksaan.
Baca: Keponakan Setya Novanto Boyong Keluarga Tinggalkan Rumah Usai Digeledah KPK
Anggraeni juga mengatakan, dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, dan akan terus berkoordinasi dengan pihak lain.
Dinsos juga akan berkoordinasi dengan masyarakat, organisasi, lembaga terkait kesejahteraan sosial termasuk Yayasan Metta Mama & Maggha yang menangani bayi diterlantarkan.
Saat ini, Dinsos berusaha memberikan yang terbaik kepada bayi J sesuai undang-undang (UU) tentang anak. Atas dasar itu Dinsos Bali belum mengizinkan bayi J diambil dari Yayasan Metta Mama & Maggha, kendati oleh orangtua kandungnya sendiri.
Dinas Sosial menganggap MD sebagai ibu kandung bayi J tidak melaksanakan perannya fungsi sosial terhadap anaknya bahkan telah meslakan disfungsi cukup berat.
"Memang benar bahwa anak itu lebih baik tumbuh kembang dengan orangtua dan keluarganya, tetapi kalau orangtuanya bisa melakukan perannya secara baik," jelasnya.