Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pejabat Lampung Utara Tersangka Penipuan Proyek, Penyidik Berencana Hentikan Kasus

Oknum pejabat Kabupaten Lampung Utara berinisial SHB menjadi tersangka kasus penipuan proyek.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Pejabat Lampung Utara Tersangka Penipuan Proyek, Penyidik Berencana Hentikan Kasus
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan dua saksi sudah diperiksa terkait kasus Andika Kangen Band yang memukul istrinya, Caca, Jumat (10/2/2017). TRIBUN BANDAR LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum pejabat Kabupaten Lampung Utara berinisial SHB menjadi tersangka kasus penipuan proyek.

Penyidik Unit Harta Benda Polresta Bandar Lampung bahkan sudah memeriksa SHB sebagai tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SHB.

"Ya memang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan proyek," ujar Murbani, Minggu (30/7/2017).

Namun penyidik berencana menghentikan penyidikan kasus tersebut karena adanya perdamaian antara SHB dengan korban.

Selain perdamaian, pelapor dalam hal ini Hasan Basri Pujangga juga sudah mencabut laporannya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan adanya pencabutan laporan itu, menurut Murbani penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan dilakukan penghentian penyidikan atau tidak.

"Belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tapi arahnya kesana," ujar dia.

SHB menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Juni lalu.

Penyidik meyakini telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan SHB sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek.

Peristiwa ini terjadi pada April 2016 lalu.


SHB menawarkan pekerjaan proyek irigasi, talud dan jalan kepada korban Hasan Basri Pujangga di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara.

SHB meminta uang sejumlah Rp 343 juta kepada korban.

Alasan SHB meminta uang untuk keperluang mengurus tiga proyek yang dijanjikan akan dilaksanakan pada Agustus 2016.

Korban menyerahkan uang ke SHB. Nyatanya, korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dan uang korban tidak dikembalikan.

Atas dasar itulah, korban lalu melaporkan SHB ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan penipuan dan penggelapan proyek.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas