Begini Tipu Muslihat PTPN untuk Kuasai Paksa Tanah Ulayat Laucih di Sumatera Utara
Mimpin Purba, satu dari ratusan warga yang tinggal di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu meradang saat diberi kesempatan bicara
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mimpin Purba, satu dari ratusan warga yang tinggal di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu meradang saat diberi kesempatan bicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Sumut terkait penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN II.
Kata Mimpin, PTPN II kerap melakukan tindakan licik dan tipu muslihat untuk merampas tanah masyarakat.
"Salah satu tindakan penipuan yang dilakukan PTPN II dengan cara meminta masyarakat menandatangani surat yang mereka buat."
"Awalnya, pihak PTPN mengatakan surat itu adalah perjanjian ganti rugi kerusakan tanaman," kata Mimpin, Selasa (1/8/2017).
Setelah surat itu dicermati, sambung Mimpin, ternyata isinya penyerahan sukarela tanah ulayat pada PTPN II. Mengetahui aksi penipuan itu, warga pun ramai-ramai menyobek surat tersebut.
"Banyak warga kami di Laucih itu yang sudah tua-tua. Matanya pun sudah rabun. Mereka memanfaatkan itu untuk menipu masyarakat. Mereka itu penipu dan pencuri," ucap Mimpin berapi-api.
Mendengar penuturan Mimpin, anggota Komisi A DPRD Sumut tampak kaget. Sementara itu, perwakilan PTPN II hanya diam karena kedoknya dibongkar di hadapan anggota dewan.
Karena banyak kejanggalan dalam sengketa lahan ini, Komisi A DPRD Sumut kemudian meminta kembali PTPN II untuk tidak melakukan tindakan di tanah ulayat.
DPRD juga meminta TNI dan Polri mundur dari lokasi, dan jangan berpihak pada PTPN.(Ray/tribun-medan.com)