Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Korban Pembunuhan Histeris, Tak Terima Dimas Kanjeng 'Hanya' Divonis 18 Tahun

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Korban Pembunuhan Histeris, Tak Terima Dimas Kanjeng 'Hanya' Divonis 18 Tahun
Surya/Galih Lintartika
Istri korban pembunuhan Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam berteriak di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/8/2017). 

Hal itu, sempat membuatnya geram. Namun, beruntung Bibi berada bersama teman-temannya.

Saat hendak mendatangi pengikut Taat yang mencemoohnya, tangan Bibi langsung ditarik.

"Saya mau ke majelis hakim, saya mau protes," katanya kesal.

Upaya Bibi menemui majelis hakim pun buntu. Majelis hakim langsung meninggalkan PN Kraksaan usai persidangan.

Hal itu sontak membuat Bibi semakin kesal. Saking tak kuatnya menahan amarah, Bibi pun meneteskan air mata.

Tak hanya itu, ia juga kembali berteriak di depan PN Kraksaan. Ia menceritakan bagaimana kejamnnya pembunuhan yang dialami suaminya.

Kata dia, suaminya itu mau pergi ke masjid untuk beribadah, setelah itu diculik orang-orang suruhan Dimas Kanjeng dan dibunuh.

BERITA REKOMENDASI

"Kurang jahat apa, suami saya itu mau ibadah, lah kok diculik dan dibunuh. Sungguh kejam sekali perbuatan itu," imbuhnya.

Seolah tak ingin Bibi semakin terluka, teman-teman Bibi membawanya untuk ke luar PN Kraksaan.

Sempat menolak tawaran temannya, namun akhirnya Bibi dipaksa untuk meninggalkan PN Kraksaan.

Ia meninggalkan Kraksaan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas