Perzinaan Perwira Polri dan Polwan Berujung Vonis Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - AKBP Ferdyan Indra Fahmi, perwira Polri yang bertugas di Polda Lampung, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1/8/2017).
Yang bersangkutan diketahui melakukan perzinaan dengan seorang Polwan bernama Agustina Nilawati.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan terhadap Ferdyan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP.
Sementara Nilawati juga dinilai bersalah dan dijatuhi vonis serupa sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam penggunaan pasal.
Penuntut umum menggunakan pasal 284 ayat (1) KUHP dalam mendakwa dan menuntut Ferdyan. Menurut Hakim Ketua Novian Saputra, ada unsur yang tidak terbukti dalam pasal tersebut yaitu unsur pria telah kawin.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Novian, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Ferdyan terikat perkawinan sah dengan perempuan lain.
“Penuntut umum tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah resmi milik terdakwa Ferdyan,” ujar Novian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1/8/2017).
Ferdyan juga di dalam persidangan mengakui bahwa pernah melakukan pernikahan siri tanpa pernikahan negara.
“Jaksa tidak cermat dan keliru dalam membuat dakwaan,” tutur Novian.
Tak pelak, hakim pun mengambilalih dengan memperbaiki pasal yang digunakan jaksa. Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP dinilai hakim memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan Ferdyan.
Majelis hakim juga menolak kesaksian Ferdyan dan Nila saat persidangan. Ferdyan dan Nila mencabut sebagian kesaksiannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan terutama mengenai adanya perzinaan.
Keduanya mengaku memberikan keterangan di BAP dalam tekanan yaitu diancam akan dipecat jika tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim menolak pencabutan BAP itu karena sudah memeriksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ferdyan dan Nila.
Dari keterangan penyidik di persidangan, kata Novian, BAP dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ferdyan dan Nila diberikan waktu membaca BAP dan menandatanganinya.
Ferdyan dan Nila digerebek Doni, suami Nila, di kamar Hotel Pop. Doni lalu melaporkan perbuatan zina keduanya ke Polda Lampung.(*)