Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 20 Tahun Setelah Bunuh Pacar Karena Tak Ingin Dinikahi Orang Lain, Deka Tak Menyesal

Tak adanya rasa penyesalan itu menjadikan hal yang memberatkan bagi jaksa penuntut umum Richard Sembiring untuk menuntut Deka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 20 Tahun Setelah Bunuh Pacar Karena Tak Ingin Dinikahi Orang Lain, Deka Tak Menyesal
Tribun Lampung
Deka menjalani sidang di PN Tanjungkarang 

Deka menyuruh Dewi ke kamar kos nya untuk mengambil uang tersebut. Deka meminjam pisau dari tetangga kosnya.

Pisau itu disembunyikan di tumpukan baju. Begitu Dewi tiba, mereka ngobrol di dalam kamar kos.

Dewi meminta uang yang dijanjikan Deka namun tak diberikan dengan alasan belum ada uang. Dewi marah. Terjadilah keributan antarsepasang kekasih itu.

Saat Dewi mau pergi, Deka menariknya dan mengambil pisau yang ada di tumpukan bantal.

Pisau itu ditikamkan ke punggung Dewi sebanyak dua kali. Dewi tersungkur. Deka lalu menduduki tubuh Dewi sembari menusuk pisau ke punggung Dewi hingga gagangnya terlepas.

Tak berhenti sampai disitu, Deka mencabut mata pisau dan memasangkan kembali ke gagangnya lalu menikam tubuh Dewi berulangkali.

Setelah merasa puas, Deka pergi dari kamar kos meninggalkan pujaan hatinya yang bersimbah darah. Dewi tewas di tempat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas