Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Kalut usai Melahirkan Lalu Masukkan Mayat Bayinya ke Dalam Freezer

Polisi juga membawa sejumlah saksi dan pemilik pencucian mobil berinisial DO untuk dimintai keterangannya di Polres Tarakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Kalut usai Melahirkan Lalu Masukkan Mayat Bayinya  ke Dalam Freezer
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga 

Saat memasukan bayinya ke freezer, SA sempat meminta kepada karyawan yang ada di tempat pencucian mobil tidak membuka isi plastik yang ada di panci dalam freezer.

Arahan SA ini pun dituruti karyawanya, sampai akhirnya peristiwa ini terkuak. Bayi yang tidak berdosa ini sudah tiga bulan berada di dalam freezer.       

"Alasan pelaku memasukkan bayinya dalam freezer, karena waktu itu kalut dan takut. Pelaku pikir kalau disimpan dalam tanah ketahuan banyak orang. Pelaku berfikir menyimpan bayinya dalam freezer," kata Choirul.

Saat ditanya apakah DO mengetahui istrinya hamil? "Saat kita melakukan pemeriksaan suaminya tidak pernah mengetahui istrinya hamil maupun melahirkan. Yah seperti biasa saja, jadi waktu hamil tidak kelihatan," ungkapnya.

Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.

Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Choirul Jusuf menambahkan, hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki‑laki, tapi perempuan.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia.

Mengenai apakah SA mengalami gangguan kejiwaan, kata Choirul pihaknya belum bisa memastikan. Untuk gangguan kejiwaan tersebut, harus ada

psikolog. "Yah mungkin nanti kita panggil psikolog untuk memastikannya," katanya.   

Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal  perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pantuan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat. Di kantor Polres Tarakan, SA mengenakan baju oranye baju tahanan Polres Tarakan.

Saat dilakukan jumpa pers wajah SA ditutup dengan sebuah topi milik seorang wartawan. 

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan Hasan Basri mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia bersama pegawainya akan mengecek langsung kasus ini. Pasalnya untuk menangani kasus seperti ini harus diketahui dahulu masalahnnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas