Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara

DKDA, terdakwa utama pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membawa satu di antara terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, seusai sidang, Kamis (10/8/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dengan agenda putusan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan (20) serta korban luka berat, Muhammad Jauhari (22), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2017), terlihat berbeda dari sidang sebelumnya.

Tampak belasan perwira hukum TNI AD berpakaian dinas serta personel berpakaian nondinas memantau jalannya sidang putusan terhadap empat terdakwa yang masih di bawah umur.

Para perwira dan personel TNI berpakaian nondinas itu memantau baik di dalam ruang sidang anak dan di luar ruangan.

Sidang putusan digelar secara terbuka ini mendapat pengawalan ketat dari polisi bersenjata lengkap yang berjaga di luar ruang sidang anak.

Sidang yang diketuai Agus Walujo Tjahjono, didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Made Sukereni digelar secara bergantian dengan tiga berkas untuk empat terdakwa anak.

DKDA, yang menjadi terdakwa utama penusukan dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Baca: Ketika Agus Yudhoyono Minta Restu Jokowi, Gibran pun Ikut Bergabung

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menyatakan, terdakwa DKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban (Yanuar) meninggal dunia.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat anak dari anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Karangasem, Dewa Nyoman Rai itu, dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap anak DKDA dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ucap Hakim Ketua Agus Walujo dalam amar putusannya.

DKDA (16) tersangka pembunuhan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan jalani sidang perdana, Senin (31/7/2017) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
DKDA (16) tersangka pembunuhan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan jalani sidang perdana, Senin (31/7/2017) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut DKDA dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum DKDA menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Made Ayu Citra Mayasari.

Ditemui usai sidang anggota tim pengacara terdakwa utama DKDA yakni I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan, atas jawaban pikir-pikir itu pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.

"Jadi ada waktu tujuh hari untuk kami menentukan sikap. Pertimbangan pikir-pikir ini adalah agar ada cukup waktu bagi kami untuk berdiskusi dengan pihak keluarga. Kami akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terbaik untuk si anak," jelasnya.

Mengenai pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam amar putusan majelis hakim, pria yang akrab disapa Gung Dian ini memaparkan, pertimbangan meringankan bahwa si anak mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Disamping itu juga, pihak keluarga menyatakan siap membina anak ini ke depannya. Anak ini masih muda, sehingga masih ada waktu memperbaiki diri, dan melanjutkan sekolahnya. Kalau yang memberatkan, perbuatan si anak meresahkan masyarakat," urainya.

Ditanya setelah vonis, akan ditahan di mana terdakwa DKDA, pihaknya mengatakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap si anak akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem.

"Nanti si anak akan dibina di LPKA Karangasem, tapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa," ujar Gung Dian.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Ketut Maha Agung menyatakan, khusus untuk putusan terdakwa DKDA, jaksa masih pikir-pikir.

Langkah apa yang nanti akan ditempuh jaksa, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala kejaksaan.

"Putusan hakim untuk terdakwa DKDA, kami masih pikir-pikir. Kami berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Kami diberi waktu satu minggu," jawabnya.

Kepala Hukum Militer Kodam (Kakumdam) IX Udayana Kolonel CHK Budiono SH MH yang turut memantau jalannya sidang putusan menyatakan, menyerahkan proses hukum yang berlaku.

"Tapi saya sampaikan apa yang ditegaskan panglima kami. Jangan ada yang dikurangi titik komanya dalam penegakan hukum demi keadilan," tegasnya ditemui usai sidang.

Budiono menjelaskan, dari segi sanksi sudah diwakilkan oleh jaksa penuntut.

Namun pihaknya menyatakan, karena jaksa pikir-pikir atas vonis untuk perkara terdakwa DKDA, pihaknya akan terus memonitor sikap apa yang akan ditempuh jaksa.

Polresta Denpasar, Bali, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan melukai seorang anggota TNI lainnya. Reka ulang diikuti keenam tersangka yang masih di bawah umur dan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/7/2017) malam dengan alasan pertimbangan keamanan.
Polresta Denpasar, Bali, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan melukai seorang anggota TNI lainnya. Reka ulang diikuti keenam tersangka yang masih di bawah umur dan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/7/2017) malam dengan alasan pertimbangan keamanan. (Repro/KompasTV)

"Putusan untuk terdakwa DKDA, jaksa masih pikir-pikir. Untuk ke depannya saya ingin melihat sikap dari JPU. Apa bentuk sikap pikir-pikir itu, mengajukan banding atau menerima. Kami akan monitor," terangnya.

"Terhadap putusan itu, saya sebagai warga negara yang taat hukum menyerahkan kepada proses hukum, dan saya minta hukum yang seadil-adilnya. Yang jelas anak buah saya telah hilang (meninggal) satu, karena kejahatan yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.

Pihaknya menilai, selama proses jalannya persidangan telah digelar secara transparan.

"Proses jalannya persidangan kami melihat sudah transparan dan dalam proses peradilan anak sudah sesuai ketentuan," ucap Budiono.

Sama-sama Menerima
Sebelumnya, digelar sidang untuk terdakwa KCA (16) KTS (17), dan CI alias Imen (17) dengan berkas korban luka berat Muhammad Jauhari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka (korban Jauhari).

Atas perbuatan ketiga terdakwa, Majelis hakim menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa anak KCA dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak KTS selama sembilan bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa anak CI alias Imen dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa ditahan," tegas Hakim Ketua Agus Walujo.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya Jaksa IGAA Fitria Chandrawati menuntut terdakwa KCA dan KTS dengan pidana penjara selama setahun. Sedangkan CI alias Imen dituntut tiga tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima. Pun jaksa menyatakan hal senada.

Di sidang selanjutnya, terdakwa CI alias Imen kembali didudukkan di kursi pesakitan untuk perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada CI alias Imen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

CI alias Imen pun dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam perkara dengan dua berkas terpisah, jika diakumulasi CI alias Imen menjalani vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Atas vonis majelis hakim itu, penasihat hukum CI alias Imen yaitu Geovani Melianus serta Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, sama-sama menyatakan menerima.

Sementara tim penasihat hukum KCA dan KTS pun menyatakan, setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa anak akan ditahan di LPAK Karangasem.

"Terhadap vonis hakim kami menerima, karena sudah ada kesepakatan kami dengan anak. Karena putusan berkekuatan hukum tetap, si anak akan ditahan di LPKA Karangasem," jelas Gede Wena dan Abdullah.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa CI alias Imen yaitu Geovani Melianus mengatakan, selain telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluar korban meninggal dan korban luka.

"Tidak banding, kami terima putusan itu. Saya mewakili terdakwa dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Yanuar dan korban Jauhari. Kami turut menyesal atas apa yang telah dilakukan anak ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas