Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara
DKDA, terdakwa utama pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dengan agenda putusan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan (20) serta korban luka berat, Muhammad Jauhari (22), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2017), terlihat berbeda dari sidang sebelumnya.
Tampak belasan perwira hukum TNI AD berpakaian dinas serta personel berpakaian nondinas memantau jalannya sidang putusan terhadap empat terdakwa yang masih di bawah umur.
Para perwira dan personel TNI berpakaian nondinas itu memantau baik di dalam ruang sidang anak dan di luar ruangan.
Sidang putusan digelar secara terbuka ini mendapat pengawalan ketat dari polisi bersenjata lengkap yang berjaga di luar ruang sidang anak.
Sidang yang diketuai Agus Walujo Tjahjono, didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Made Sukereni digelar secara bergantian dengan tiga berkas untuk empat terdakwa anak.
DKDA, yang menjadi terdakwa utama penusukan dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Baca: Ketika Agus Yudhoyono Minta Restu Jokowi, Gibran pun Ikut Bergabung
Majelis hakim menyatakan, terdakwa DKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban (Yanuar) meninggal dunia.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat anak dari anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Karangasem, Dewa Nyoman Rai itu, dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap anak DKDA dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ucap Hakim Ketua Agus Walujo dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut DKDA dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum DKDA menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Made Ayu Citra Mayasari.
Ditemui usai sidang anggota tim pengacara terdakwa utama DKDA yakni I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan, atas jawaban pikir-pikir itu pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.
"Jadi ada waktu tujuh hari untuk kami menentukan sikap. Pertimbangan pikir-pikir ini adalah agar ada cukup waktu bagi kami untuk berdiskusi dengan pihak keluarga. Kami akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terbaik untuk si anak," jelasnya.