Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara

DKDA, terdakwa utama pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membawa satu di antara terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, seusai sidang, Kamis (10/8/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dengan agenda putusan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan (20) serta korban luka berat, Muhammad Jauhari (22), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2017), terlihat berbeda dari sidang sebelumnya.

Tampak belasan perwira hukum TNI AD berpakaian dinas serta personel berpakaian nondinas memantau jalannya sidang putusan terhadap empat terdakwa yang masih di bawah umur.

Para perwira dan personel TNI berpakaian nondinas itu memantau baik di dalam ruang sidang anak dan di luar ruangan.

Sidang putusan digelar secara terbuka ini mendapat pengawalan ketat dari polisi bersenjata lengkap yang berjaga di luar ruang sidang anak.

Sidang yang diketuai Agus Walujo Tjahjono, didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Made Sukereni digelar secara bergantian dengan tiga berkas untuk empat terdakwa anak.

DKDA, yang menjadi terdakwa utama penusukan dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Baca: Ketika Agus Yudhoyono Minta Restu Jokowi, Gibran pun Ikut Bergabung

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menyatakan, terdakwa DKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban (Yanuar) meninggal dunia.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat anak dari anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Karangasem, Dewa Nyoman Rai itu, dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap anak DKDA dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ucap Hakim Ketua Agus Walujo dalam amar putusannya.

DKDA (16) tersangka pembunuhan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan jalani sidang perdana, Senin (31/7/2017) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
DKDA (16) tersangka pembunuhan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan jalani sidang perdana, Senin (31/7/2017) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut DKDA dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum DKDA menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Made Ayu Citra Mayasari.

Ditemui usai sidang anggota tim pengacara terdakwa utama DKDA yakni I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan, atas jawaban pikir-pikir itu pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.

"Jadi ada waktu tujuh hari untuk kami menentukan sikap. Pertimbangan pikir-pikir ini adalah agar ada cukup waktu bagi kami untuk berdiskusi dengan pihak keluarga. Kami akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terbaik untuk si anak," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas