Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara
DKDA, terdakwa utama pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
"Proses jalannya persidangan kami melihat sudah transparan dan dalam proses peradilan anak sudah sesuai ketentuan," ucap Budiono.
Sama-sama Menerima
Sebelumnya, digelar sidang untuk terdakwa KCA (16) KTS (17), dan CI alias Imen (17) dengan berkas korban luka berat Muhammad Jauhari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka (korban Jauhari).
Atas perbuatan ketiga terdakwa, Majelis hakim menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa anak KCA dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak KTS selama sembilan bulan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa anak CI alias Imen dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa ditahan," tegas Hakim Ketua Agus Walujo.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya Jaksa IGAA Fitria Chandrawati menuntut terdakwa KCA dan KTS dengan pidana penjara selama setahun. Sedangkan CI alias Imen dituntut tiga tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima. Pun jaksa menyatakan hal senada.
Di sidang selanjutnya, terdakwa CI alias Imen kembali didudukkan di kursi pesakitan untuk perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada CI alias Imen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
CI alias Imen pun dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam perkara dengan dua berkas terpisah, jika diakumulasi CI alias Imen menjalani vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Atas vonis majelis hakim itu, penasihat hukum CI alias Imen yaitu Geovani Melianus serta Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, sama-sama menyatakan menerima.
Sementara tim penasihat hukum KCA dan KTS pun menyatakan, setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa anak akan ditahan di LPAK Karangasem.