Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara

DKDA, terdakwa utama pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putra Anggota DPRD Bali yang Tewaskan Prada Yanuar Divonis 4 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membawa satu di antara terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan, seusai sidang, Kamis (10/8/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Mengenai pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam amar putusan majelis hakim, pria yang akrab disapa Gung Dian ini memaparkan, pertimbangan meringankan bahwa si anak mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Disamping itu juga, pihak keluarga menyatakan siap membina anak ini ke depannya. Anak ini masih muda, sehingga masih ada waktu memperbaiki diri, dan melanjutkan sekolahnya. Kalau yang memberatkan, perbuatan si anak meresahkan masyarakat," urainya.

Ditanya setelah vonis, akan ditahan di mana terdakwa DKDA, pihaknya mengatakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap si anak akan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem.

"Nanti si anak akan dibina di LPKA Karangasem, tapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa," ujar Gung Dian.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Ketut Maha Agung menyatakan, khusus untuk putusan terdakwa DKDA, jaksa masih pikir-pikir.

Langkah apa yang nanti akan ditempuh jaksa, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala kejaksaan.

"Putusan hakim untuk terdakwa DKDA, kami masih pikir-pikir. Kami berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Kami diberi waktu satu minggu," jawabnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Hukum Militer Kodam (Kakumdam) IX Udayana Kolonel CHK Budiono SH MH yang turut memantau jalannya sidang putusan menyatakan, menyerahkan proses hukum yang berlaku.

"Tapi saya sampaikan apa yang ditegaskan panglima kami. Jangan ada yang dikurangi titik komanya dalam penegakan hukum demi keadilan," tegasnya ditemui usai sidang.

Budiono menjelaskan, dari segi sanksi sudah diwakilkan oleh jaksa penuntut.

Namun pihaknya menyatakan, karena jaksa pikir-pikir atas vonis untuk perkara terdakwa DKDA, pihaknya akan terus memonitor sikap apa yang akan ditempuh jaksa.

Polresta Denpasar, Bali, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan melukai seorang anggota TNI lainnya. Reka ulang diikuti keenam tersangka yang masih di bawah umur dan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/7/2017) malam dengan alasan pertimbangan keamanan.
Polresta Denpasar, Bali, menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan melukai seorang anggota TNI lainnya. Reka ulang diikuti keenam tersangka yang masih di bawah umur dan dilaksanakan di Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/7/2017) malam dengan alasan pertimbangan keamanan. (Repro/KompasTV)

"Putusan untuk terdakwa DKDA, jaksa masih pikir-pikir. Untuk ke depannya saya ingin melihat sikap dari JPU. Apa bentuk sikap pikir-pikir itu, mengajukan banding atau menerima. Kami akan monitor," terangnya.

"Terhadap putusan itu, saya sebagai warga negara yang taat hukum menyerahkan kepada proses hukum, dan saya minta hukum yang seadil-adilnya. Yang jelas anak buah saya telah hilang (meninggal) satu, karena kejahatan yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.

Pihaknya menilai, selama proses jalannya persidangan telah digelar secara transparan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas