Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta agar Oknum Guru Cabul di Karanganyar Dihukum Berat

"Penggunaan UUPA memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat," ujar Retno.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPAI Minta agar Oknum Guru Cabul di Karanganyar Dihukum Berat
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Tribunnews,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru Agama berinisial AS di satu sekolah dasar di Jaten, Karanganyar, diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan pada empat siswi di ruang kelas pada jam pelajaran berlangsung.

Baca: KJL Tour Dituduh Gelapkan Dana Umrah Rp 1,2 Miliar oleh Calon Jemaah yang Tak Kunjung Berangkat

Menurut Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, guru yang bersangkutan kini sudah ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan kepolisian.

"Sudah ditahan dan masuk ketahap pemeriksaan," ujar Retno.

Menurut Retno, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi bersama pihak Polres Karanganyar untuk memastikan pelaku (AS) dikenakan pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penggunaan UUPA memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat," ujar Retno.

Berita Rekomendasi

Retno mengungkapkan keempat korban mengalami trauma usai pencabulan dilakukan.

"Pastilah mengalami trauma, untuk itu KPAI mendorong pemulihan dan menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak) Karanganyar. Agar korban kekerasan seksual terpenuhi haknya atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan/ pemberdayaan," kata Retno Listyarti.

Korban yang masih anak-anak harus di pulihkan atau dirahabilitasi kejiwaannya dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Sebagai informasi, Guru berinisial AS ini juga menjadi wali kelas keempat korban.

Keempat korban merupakan siswa kelas 3 yang diperlakukan tidak senonoh sejak Juli hingga 9 Agustus 2017.


Aksi bejat guru (AS) terbongkar saat satu korban pencabulan melaporkan kejadian kepada orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut pada orang tua siswa lain.

Diketahui kemudian, korban pencabulan bukan hanya satu melainkan berjumlah 4 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas