Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Tak Miliki Surat Penangkapan, Keluarga Pelaku Perampasan Adukan Polisi ke Bid Propam

Aksi pelaku menghebohkan karena dalam kasus peramapsan emak-emak, karena kepemilikan jimat Semar Mesem

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Tak Miliki Surat Penangkapan, Keluarga Pelaku Perampasan Adukan Polisi ke Bid Propam
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Keluarga Terduga Pelaku Usai melaporkan kejadian ke Bid Propam Polda Bali, menunjukkan surat laporan 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Anggota Buser Polres Gianyar diduga tidak membawa surat penangkapan terhadap Sigit Hidayat Jati (35) terduga pelaku perampasan perhiasan di wilayah hukum Mapolres Gianyar.

Aksi pelaku menghebohkan karena dalam kasus peramapsan emak-emak, karena kepemilikan jimat Semar Mesem.

Atas hal ini, keluarga terduga pelaku, N Muhyiddin Syamsudin (43) ‎keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali, Senin (14/8/2017).

Datang sendirian, pria yang akrab disapa Udin itu menunjukkan ‎surat pengaduan ke Bid Propam Polda Bali, dengan Nomor: SPSP2/03/VIII/2017/Renmin.

Udin mengaku, personel buser Reskrim Polres Gianyar bertindak sewenang-wenang, terhadap terduga pelaku.

Baca: Polda Bali Bentuk Tim Investigasi Perampasan Senjata dan Penganiyaan Anggota Brimob

BERITA TERKAIT

"Para polisi yang menangkap adik saya pada‎ Kamis 10 Agustus 2017, tidak membawa prosedur yang jelas. Atau tidak membawa surat penangkapan. Itu saya ketahui saat saya menjenguk saudara saya," ucap Udin, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (14/8/2017) siang tadi.

Udin mengaku, kronologi penangkapan sendiri terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2017, sekitar pukul 05.00 Wita. Adik pelapor diamankan di Pemogan Denpasar, dalam dugaan kasus jambret.

Terduga pelaku, diamankan hanya berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Padahal, CCTV tidak dapat dijadikan barang bukti permulaan yang cukup.

"Nah anehnya lagi, karena laporan korban bilang bahwa memakai vespa hitam, itu yang dijadikan pedoman oleh Polisi. Polisi tidak mengetahui berapa plat nomor motor pelaku yang benar mencuri dan motor adik saya. Artinya, dari rekaman CCTV, tidak diketahui berapa plat nomornya," tegasnya.

Baca: Kepergok Berduan di Kamar Kost, Sejoli Ini Mengaku Baru Mau Menikah

Udin menyesalkan, bahwa polisi yang bertugas diperkiran berjumlah delapan orang itu seakan enggan mendalami sebuah kasus. Sudah tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, malah melakukan penyiksaan.

Anehnya lagi, adik Udin juga disuruh mengakui beberapa TKP pencurian dan perampasan, padahal tidak pernah melakukannya.

Diakui Udi, adiknya memang pernah melakukan pencurian. Tapi itu 10 tahun lalu, dan ditahan.

Setelah kejadian itu, sudah tidak pernah lagi melakukan aksinya.

Karena itu, mewakili keluarga, Udin melaporkan hal ini ke Propam dan menuntut aksi sewenang-wenang oleh Polisi Polres Gianyar.

"Kalau memang adik saya salah silahkan diproses sesuai hukum. Tapi saya mengutuk dengan cara ‎‎tidak sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku di negara ini," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas