Guru Agama Asal Desa Watukosek Cabuli Santriwatinya
Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan ustaz yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat mencabuli santriwati-nya yang berinisial PDK, (11) pada awal Maret lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.
Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.
"Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.
Baca: Kisah Ustaz Sugi, Puluhan Tahun Mengajar Mengaji di Atas Tempat Tidur Sambil Menahan Sakit
Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban.
Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.
"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.
Baca: KPAI Prihatin Terhadap Korban Pencabulan di Palembang
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono bersama Ketua Komnas HAM Agust Merdeka Sirait saat bertemu dengan tersangka dugaan pencabulan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban.
Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan paska salat subuh.
"Tersangka menemui korban di musala setelah salat subuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman sprite yang sudah dicampuri dengan bodrek. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.
Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.
Baca: Berbohong ke Orangtua ABG Ini Malah Jadi Korban Pencabulan, Begini Kisahnya
Namun, yang bersangkutan (tersangka) memastikan bahwa minuman itu aman dikonsumsi dan dipercaya bisa meningkatkan daya tahan tubuh, dan menambah kebugaran.
"Tersangka meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya," papar dia.
Raydian menyampaikan, paska korban meminumnya, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Di situlah, tersangka mulai melucuti dan melepas satu per satu pakaian korban.
"Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka," tandasnya.
Baca: Dibawa Berobat ke Dukun, Wajah Batita Ini Malah Penuh Nanah
Setelah itu, kata Raydian, pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari keluarga korban. Laporan itu berawal dari perubahan sikap yang dialami korban.
"Keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku," paparnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu Kerudung Warna ungu, satu kaus dalam warna biru, satu kaus lengan panjang warna merah muda, satu rok panjang warna biru, satu celana dalam warna biru gambar monyet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.