Polisi Tetapkan Seorang Pria di Bogor Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Umbul-umbul Merah Putih
Polres Bogor menetapkan satu tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor menetapkan satu tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, pihaknya menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.
Di antaranya staf pengajar dan petugas keamanan di satu Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya.
Baca: KCJ Catat Sekitar 800 Ribu Orang Naik KRL Gratis Saat HUT Kemerdekaan RI
"Dari 29 yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS (24)," ujar Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jumat (18/8/2017).
Dicky melanjutkan bahwa, MS merupakan oknum staf pengajar di Pondok Pesantren tersebut.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.
Baca: Jusuf Kalla: Pertemuan SBY dengan Megawati Hanya Ramah Tamah
Atas kesalahannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor tersulut emosi ketika mendapati ada sebuah umbul-umbul warna merah putih yang dibakar.
Menurut Sekertaris Camat Tamansari, Ridwan, umbul-umbul tersebut diketahui dibakar sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (16/8/2017).
"Bukan, bukan bendera merah putih, tapi umbul-umbul cuma warnanya merah dan putih, kan umbul-umbul itu untuk menyemarakan 17 agustus, ya, dibakar, itu pun hanya ujung umbul-umbulnya," ungkapnya ketika dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (17/8/2017).
Berita ini sudah dimuat Tribunnewsbogor.com dengan judul: Polisi Tangkap Pembakar Umbul-umbul Merah Putih, Pelaku Petugas Keamanan Ponpes