Di PN Tanjungkarang, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dikejar-kejar Keluarga Korban
Keluarga korban dan keluarga terdakwa juga terlibat adu mulut seusai persidangan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa M Nasir, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/8/2017).
Kericuhan terjadi saat Nasir dibawa keluar dari ruang sidang. Keluarga korban menghampiri Nasir, kemudian melontarkan caci-maki.
Tak puas, keluarga korban terus mengejar Nasir untuk melampiaskan amarah mereka. Namun, upaya itu berhasil diredam petugas keamanan.
Tiba-tiba dua orang perempuan dari keluarga korban dan terdakwa terlibat pertengkaran.
Satu perempuan lainnya ikut menarik perempuan dari pihak korban.
"Lhu berani pukul ibu saya ya, sini lhu kalau berani," kata perempuan berpakaian hitam ini. Pihak keamanan lalu memisahkan keduanya.
Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan karena dilatarbelakangi pelecehan seksual.
Nasir tidak terima karena mengalami pelecehan seksual yang dilakukan korban bernama Bambang Irawan. Ia kemudian menghabisi nyawa Bambang.
Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.