Suporter KAMPAK Ugal-ugalan di Jalan Raya
Selain kebut-kebutan di jalan raya, dua orang anggota KAMPAK kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sungguh memalukan! Inilah ungkapan yang tepat bagi suporter Kesatuan Anak Medan Pecinta Ayam Kinantan, atau yang biasa disebut KAMPAK.
Bukannya menjaring simpati masyarakat dengan hal-hal positif, beberapa orang yang tergabung dalam KAMPAK justru membuat pengguna jalan resah.
Bagaimana tidak, selain kebut-kebutan di jalan raya, dua orang anggota KAMPAK kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
"Kami awalnya mendapat informasi adanya suporter yang kebut-kebutan di jalan raya akan melintasi kawasan Jalan KL Yos Sudarso yang merupakan wilayah hukum kami. Setelah mendapat laporan itu, saya minta seluruh jajaran melakukan pengawasan di Simpang Glugur," ungkap Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, Rabu (23/8/2017) sore.
Baca: PT KAI Tertibkan Rumah di Bantaran Rel Kawasan Glugur Medan Barat
Saat petugas melakukan pemantauan, melintaslah tiga iring-iringan angkutan kota (angkot) berisikan puluhan remaja berbaju hijau. Beberapa diantaranya mengendarai sepeda motor.
"Dari kejauhan sudah terlihat mereka yang naik motor kebut-kebutan hingga nyaris menyenggol pengguna jalan lainnya. Kemudian, yang naik angkot, mereka malah duduk di atap angkot, padahal di dalamnya masih kosong," kata Victor.
Karena sudah menyalahi aturan, mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini kemudian meminta petugas Unit Lalulintas melakukan penilangan. Hasilnya, tiga angkot ditilang.
Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Said Husein yang curiga dengan dua orang pemuda lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan senjata tajam dari kedua anggota KAMPAK tersebut.
Baca: Konjen Malaysia di Jalan Diponegoro Medan Dijaga Ketat Anggota Brimob
Adapun dua orang yang membawa senjata tajam masing-masing Andre Darmawan (25) warga Jl KL Yos Sudarso KM 11,5 Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dan Ibnu Hajar (16) warga Jl Taman Makam Pahlawan Belawan Lama.
Saat dilakukan penindakan, anggota KAMPAK ini diminta tiarap di persimpangan jalan yang kebetulan ada rumputnya. Kemudian, mereka yang terbukti melanggar dibawa ke polsek guna diinterogasi. (Ray/tribun-medan.com)