Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Fauzi Lakukan Aksi Kejahatan Ini, Korbannya Istri Siri

polisi mengamankan barang bukti berupa surat pembelian emas, sementara emasnya sudah laku terjual

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ahmad Fauzi Lakukan Aksi Kejahatan Ini, Korbannya Istri Siri
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Fauzi harus masuk sel tahanan Polsek benowo Surabaya setelah menyikat perhiasan emas milik istrinya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Fauzi nekad mencuri perhiasan emas milik istri sirinya.

Pria berusia 40 tahun asal Benjeng Gresik ini menyikat kalung emas seberat 4 gram milik Susanti (30) yang sudah dinikai secara siri dalam satu tahun ini.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka Fauzi di rumah kos di daerah Benowo Surabaya.

Pelaku dan korban memang tinggal di rumah kos di Benowo setelah nikah siri.

Mereka berdua, awalnya hidup secara harmonis namun seiring waktu kehidupan rumah tangganya terjadi masalah.

Ini seiring munculnya mantan suami Susanti yang menghendaki untuk kembali hidup bersama.

Berita Rekomendasi

Baca: Warga Sekitar Musala Tidak Tahu Awal Zoya Dituduh Mencuri

Susanti pun kerap mengirim SMS (pesan singkat) ke mantan suaminya. Ini ternyata tidak disukai tersangka Fauzi.

"Saya cemburu pak, karena dia (korban) meminta kembali lagi dengan suaminya," tutur tersangka Fauzi di Mapolsek Benowo, Kamis (24/8/2017).

Kapolsek Benowo Surabaya, Kompol Machmud mengatakan, tersangka Fauzi mencuri perhiasan emas berupa kalung milik korban di rumah kos.

Karena merasa kehilangan perhiasan, korban melapor kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Benowo.

Baca: Awalnya Ingin Mencuri, Pelaku Akhirnya Coba Memperkosa Gara-gara Lihat Korban Tidur

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada suami siri korban dan akhirnya ditangkap, Rabu (23/8/2107).

"Pelaku mencuri kalung berikut liontin terbuat dari emas seberat 4 gram, kerugian ditaksir sampai Rp 5 juta rupiah", kataMachmud.

Dari kasus inim polisi mengamankan barang bukti berupa surat pembelian emas, sementara emasnya sudah laku terjual.

Tersangka dijerap pasal 365 tentang oencurian dengan pemberatan. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas