Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Senang-senang di Tempat Hiburan Malam, Pemuda Ini Gelapkan Uang Perusahaan

Pemuda asal Jl Nyamplungan Surabaya ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan tempat bekerjanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Demi Senang-senang di Tempat Hiburan Malam, Pemuda Ini Gelapkan Uang Perusahaan
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - AB (22) harus berususan dengan hukum di Polsek Simokerto Surabaya.

Pemuda asal Jl Nyamplungan Surabaya ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan tempat bekerjanya.

Tersangka AB yang baru berkerja tiga bulan di kantor Expedisi J&T Express ITC Megra Grosir Jl Gembong Surabaya ini, melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan tertulis yang tidak sesuai dengan berat barang yang dikirim. Dalam laporan tertulis, terangka AB mengurangi berat barang dari si pengirim.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati menjelaskan, ada sebanyak 39 nota yang dipalsukan oleh tersangka AB.

Modusnya, terangka menulis di nota lembar pertama pengiriman barang pakai bulpoint mati (tinta habis) sehingga tulisannya tidak tertera. Tapi tulisannya tembus di nota lembar kedua, ketiga dan keempat.

Selanjutnya, lembar kedua diberikan ke orang yang mengirim barang. Sedangkan lembar ketiga dan keempat diserahkan ke kantor sebagai bukti banrang sudah diterima.

"Kemudian nota lembar pertama ditulis kembali terangka AB dengan bulpoint hidup (ada tintanya), tapi ditulis mengurangi berat badan yang dikirim oleh orang yang menggunakan jasa Expedisi J&T Express," kata Misdawati, Kamis (24/8/2017).

Berita Rekomendasi

Perbuatan tersangka AB akhirnya terbongkar, setelah perusahaan tempat kerjanya melakukan audit internal. Karena perusahaan mengalami kerugian keuangan dan kecurigaan mengarah ke tersangka AB.

Perusahaan Expedisi J&T Express akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Simokerto. Laoran tersebut ditindaklanjuti dan melakukan penangkapan terangka AB di tempat kerjanya.

"Aksi penggelapan ini membuat perusahaan Expedisi J7T Express mengalami kerugian Rp 2,75 juta. perbuatan tersangka segera diketahu, sehingga kerugian perusahaan belum banyak," aku Masdawati.

Tersangka AB mengaku, dirinya nekad menggelapkan uang perusahaan lantaran bayaran dinilai kurang.

Dalam satu bulan, ia digaji Rp 2,2 juta dan uang sebanyak itu belum cukup karena ia kerap pergi ke diskotik dan tempat hiburan malam.

"Saya pakai uang untuk senang-senang, saya baru kerja selama tiga bulan. Sekarang uang sudah habis," aku terangka AB. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas