Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

22 Tahanan Dipindahkan dari Dit Polairud

Proses pemindahan 22 tahanan dilakukan dibawah pimpinan Kasigakkgum Ditpolairud AKBP Fahmi Reza

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 22 Tahanan Dipindahkan dari Dit Polairud
Istimewa
Proses pemindahan 22 tahanan kasus ilegal minning dari Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Polda dan Lapas Tuatunu Senin (28/8/2017) sore. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Sebanyak 22 tersangka penambang ilegal yang ditahan di tahanan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dipindahkan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im Selasa (29/8/2017) ini dilakukan oleh penyidik mengingat ruang tahanan tidak bisa menampung mereka.

"Pemindahan dilakukan kemarin Senin (28/8/2017) sore sebagian dipindahkan ke ruang tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagian lagi dititip ke Lapas Tuatunu," kata AKBP Abdul Mun'im

Proses pemindahan 22 tahanan dilakukan dibawah pimpinan Kasigakkgum Ditpolairud AKBP Fahmi Reza.

Baca: Polisi Gadungan Klaim Bisa Bebaskan Tahanan Narkoba, Korbannya Ditipu Puluhan Juta

Tahanan yang dipindahkan diantaranya sebanyak 13 orang dipindahkan ke rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan 9 orang dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Berita Rekomendasi

Ke 22 tahanan ini adalah penambang dikawasan perairan Penyusuk Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pekan lalu Selasa (23/8/2017)dalam penertiban tambang ilegal jenis apung oleh tim gabungan di kawasan perairan penyusuk diamankan 24 orang pekerja TI apung dan 10 unit ponton alat tambang.

Penertiban dilakukan tim gabungan dari Dit Polairud, Lanal Babel, anggota Polairud Baharkam yang BKO.

Baca: Seorang Sheriff Jadi Penghuni Tahanan Akibat Bercinta Dengan Sejumlah Wanita Narapidana

Namun setelah dilakukan pendalam hanya 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan hanya 7 ponton yang melakukan penambangan,

Para tersangkan disidik dalam 7 berkas perkaran dan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

"Setelah dilakukan pendalaman kasus ada 22 tersangkan dalam kasus penambangan di kawasan perairan Penyusuk Belinyu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7 unit ponton TI Apung berikut kelengkapan peralatan menambang dan pasir yang diduga ada kandungan Timah sebanyak kurang lebih 320 Kg," kata AKBP Abdul Mun'I'm.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas