Pamer Senpi Revolver, Warga Filipina Ini Diamankan Polres Tomohon
Kreysen menambahkan titangkapnya pelaku atas sumber informasi masyarakat bahwa di tanawangko Kecamatan Tombariri ada seorang diduga memiliki senpi.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON- Warga Negara Filipinaterpaksa diamankan oleh Polres Tomohon yakni RQG karena diduga memiliki senjata api (senpi ilegal) jenis revolver kaliber 38.
Kepada Tribun Manado, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi melalui Ipda Johny Kreysen menjelaskan kronologis penangkapannya, tim Polres Tomohonbergerak melakukan penangkapan, Minggu (27/8/2017), 132 mil dari arah Talaud dan Kalimantan.
"Jadi petugas kami menyamar naik kapal ikan, kita dapat pelaku saat berada di tengah laut," kata Kreysen. Rabu (30/8/2017). Dikatakan Kreysen, petugas memerlukan waktu perjalanan selama tiga hari untuk mengejar pelaku.
Kreysen menambahkan titangkapnya pelaku atas sumber informasi masyarakat bahwa di tanawangko Kecamatan Tombariri ada seorang lelaki diduga berasal dari Pilipina diduga memiliki senpi.
"Pengakuan yang bersangkutan tanpa memiliki dokumen keimigrasian. Alamat sebelumnyadi Said Kalupang Jendral Santos City Philipina," katanya.
Lanjut dia, pelaku tinggal di Kelurahan Mahawu Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Kota Manado.
"Lelaki tersebut diamankan Sehubungan dengan kasus Kepemilikan senjata api ilegal seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi," jelas Kreysen.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) pucuk senjata api kaliber 38 jenis revolver dalam kondisi berkarat bersama 2 (dua) amunisi.
"Sekarang ini lelaki tersebut masih dalam proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan audah di tahan di Polres Tomohon," pungkasnya.(fer)