Seorang Pemulung Gasak Perhiasan Senilai Rp 19 Juta
Saat itu ia mengambiL beberapa perhiasan emas, uang tunai dan ponsel milik korban sehingga korban menderita kerugian mencapai Rp 19 juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang pemulung incar rumah kosong dan gasak perhiasan milik warga Jamblangan, Seyegan.
Dengan berbekal tatah, tersangka HR alias Kipli (26) merusak pintu rumah korbannya.
Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian di wilayah Seyegan dan langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengendus identitas pelaku berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dengan memeriksa para saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Kecurigaan mengarah ke seorang pemulung. Dan setelah kami telusuri, akhirnya kami menangkap pelaku di rumahnya yang ada di Pakis, Magelang," ujarnya, Kamis (31/8/2017).
Baca: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Rayakan Idul Adha di Sukabumi
Heru mengungkapkan, saat beraksi tersangka ini mengintai dahulu rumah sasarannya. Ia beraksi saat pagi hari di mana warga sudah disibukan dengan pekerjaan.
"Dia tahu ada warga yang ke luar rumah. Ia menunggu hingga sepi, dan akhirnya menjebol pintu belakang dengan menggunakan tatah," terangnya.
Saat itu ia mengambiL beberapa perhiasan emas, uang tunai dan ponsel milik korban sehingga korban menderita kerugian mencapai Rp 19 juta.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan, setelah dilakukan pendalaman terungkap bahwa keseharian tersangka memang seorang pemulung. Namun ternyata pekerjaanya itu hanyalah kedok.
Baca: Kemendikbud Berikan Bantuan Program Indonesia Pintar Kepada 13.847 Siswa di Kota Sukabumi
Saat pelaku mengetahui ada rumah yang ditinggal penghuninya, dan keadaan lingkungan yang sepi, maka ia akan beraksi.
Modusnya adalah masuk ke dalam rumah dengan menjebol pintu terlebih dahulu dengan menggunakan tatah.
"Saat kami lakukan interogasi, dia mengaku sudah enam kali mencuri, dan pernah tertangkap sekali," jelasnya.
Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban, ia menjualnya dengan uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatanya, Kipli terancam hukuman penjara 7 tahun tahun.