Jejak Sejarah Adik Kandung RA Kartini Di RSUD Kardinah dan Kasus Wali Kota Tegal Siti Masitha
"Ironis, saat rumah sakit digunakan Kardinah untuk semangat menolong masyarakat justru 'dirusak' oleh kepala daerah yang juga sama-sama perempuan."
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia tersandung sejumlah kasus hukum sehingga dinonaktifkan di pemerintahan.
Satu di antaranya kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Lebih khusus lagi, proyek pembangunan gedung ICU-PICU pusat medis tersebut.
Selain Siti Masitha, KPK juga menetapkan pengusaha Amir Mirza Hutagalung serta Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Baca: Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek
Amir merupakan orang kepercayaan Masitha yang mendeklarasikan diri menjadi pasangannya sebagai bakal calon wakil wali kota di Pilwakot 2018.
Rumah Sakit Kardinah yang berumur 90 tahun menjadi saksi bisu terhentinya "sepak terjang" Masitha dan Amir Mirza di Tegal.
Di rumah sakit itu, ada dua ruangan yang disegel KPK, Bagian Keuangan dan Direktur.
RSUD Kardinah sudah lama berdiri, usianya lebih tua daripada republik ini.
Sesuai catatan sejarah, pusat kesehatan tersebut mulai digunakan tahun 1927.
Baca: PNS Nonjob Saat Masitha Berkuasa di Kota Tegal Sambut Janji Ganjar
Saat itu bernama Balai Pengobatan.