KPK Cabut Kasasi Kasus Suap Bupati nonaktif Tanggamus, Kuasa Hukum Nilai Putusan Sudah Tepat
opian Sitepu, kuasa hukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, menduga langkah KPK mengajukan banding hanyalah untuk menguji putusan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sopian Sitepu, kuasa hukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, menduga langkah KPK mengajukan banding hanyalah untuk menguji putusan di tingkat pertama.
Ketika putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama, menurut Sopian, jaksa akhirnya menerima dengan mencabut kasasinya.
Putusan majelis hakim baik di tingkat pertama maupun banding bagi Sopian sudah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Karena itu, tutur dia, pihaknya sedari awal menerima putusan tersebut.
Hanya saja Sopian mengingatkan jaksa untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Yaitu mengenai pengusutan terhadap para anggota DPRD yang menerima uang gratifikasi dari Bambang.
Sopian mengutarakan, jaksa harus menindaklanjutinya karena itu merupakan perintah majelis hakim yang tertuang di dalam putusan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kasasi perkara gratifikasi Bupati nonkatif Tanggamus Bambang Kurniawan.
Alasan pencabutan kasasi karena putusan banding sudah mengakomodasi permintaan jaksa.
Putusan banding terhadap Bambang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.
Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.