Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cabut Kasasi Kasus Suap Bupati nonaktif Tanggamus, Kuasa Hukum Nilai Putusan Sudah Tepat

opian Sitepu, kuasa hukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, menduga langkah KPK mengajukan banding hanyalah untuk menguji putusan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Cabut Kasasi Kasus Suap Bupati nonaktif Tanggamus, Kuasa Hukum Nilai Putusan Sudah Tepat
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sopian Sitepu, kuasa hukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, menduga langkah KPK mengajukan banding hanyalah untuk menguji putusan di tingkat pertama.

Ketika putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama, menurut Sopian, jaksa akhirnya menerima dengan mencabut kasasinya.

Putusan majelis hakim baik di tingkat pertama maupun banding bagi Sopian sudah sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Karena itu, tutur dia, pihaknya sedari awal menerima putusan tersebut.

Hanya saja Sopian mengingatkan jaksa untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Yaitu mengenai pengusutan terhadap para anggota DPRD yang menerima uang gratifikasi dari Bambang.

Sopian mengutarakan, jaksa harus menindaklanjutinya karena itu merupakan perintah majelis hakim yang tertuang di dalam putusan.

Berita Rekomendasi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kasasi perkara gratifikasi Bupati nonkatif Tanggamus Bambang Kurniawan.

Alasan pencabutan kasasi karena putusan banding sudah mengakomodasi permintaan jaksa.

Putusan banding terhadap Bambang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.

Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas