Diduga Beroperasi Lagi Meski Sudah Disegel, Spa Plus-plus di Denpasar Digerebek
Tempat indehoi berkedok spa yang berada di kawasan pusat kota itu kembali didatangi karena diduga kembali beroperasi meski sudah disegel pemerintah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian kembali mendatangi Spa Plus-Plus 'Pradiv Spa' yang beralamat di Jalan Tukad Unda VIII no 15, Renon, Denpasar, Bali, Selasa (5/9/2017).
Tempat indehoi berkedok spa yang berada di kawasan pusat kota itu kembali didatangi karena diduga kembali beroperasi meski sudah disegel pemerintah.
Namun sayang, aparat tidak berhasil menemui pemilik spa itu.
"Dari kemarin (Senin) dan hari ini kami datangi tutup terus. Pemiliknya katanya lagi di rumah sakit, jadi kami belum bisa bertemu," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman kepada Tribun Bali.
Dia mengaku Satpol PP Denpasar sudah melayangkan surat panggilan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP.
Ini karena pemilik Spa diam-diam telah mencabut plang segel yang sebelumnya dipasang oleh aparat saat dilakukan penyegelan bulan lalu.
Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar
"Mereka tidak ada koordinasi sudah mencabut. Kami sudah kirim surat pemanggilan," kata Poniman.
Pada Mei 2017 lalu, jajaran Satpol PP Denpasar, dan pihak kepolisian telah menyegel spa plus-plus ini.
Mereka bahkan menempelkan papan segel di depan pintu masuk spa tersebut.
Waktu itu Satpol PP Denpasar memastikan spa tersebut tidak boleh lagi beroperasi karena sudah disegel pemerintah.
Bahkan, Satpol PP Denpasar sudah dua kali sempat menyegel Spa yang satu ini, namun dikatakan pemiliknya selalu berubah-ubah.
“Itu waktu pertama kami sempat tutup, trus itu buka lagi, dan kami sempat tutup lagi,” kata Poniman.
Pada Maret 2017 lalu sempat pula dilakukan penggerebekan oleh Tim Unit Cyber Crime Polda Bali akibat mensosialisasikan terapis secara terang-terangan lewat media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.