Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emoh Dimadu, Wanita Ini Laporkan Suami ke Polisi, Ini yang Terjadi Kemudian

Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana nikah halangan ini setelah dua kali pemanggilan selalu mangkir

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Emoh Dimadu, Wanita Ini Laporkan Suami ke Polisi, Ini yang Terjadi Kemudian
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Keberatan suaminya menikah lagi, penduduk Desa Suka Maju ini pun melapor kepolisi.

Informasi yang dihimpun, sebelum menikah kedua kalinya, JH  sempat mengutarakan niatnya kepada sang istri.

Bahkan, JH meminta tandatangan persetujuan dari Siti Mariam.

Namun, sang istri tentu tak rela dimadu sehingga menolak menandatangni persetujuan menikah kembali.

Walau tidak mendapat persetujuan, terlapor  nekat keluar rumah dan tidak kembali hingga family pelapor mencari keberadaan  terlapor.

Baca: Cagar Budaya Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Tim Otsus Aceh akan Lapor ke Pimpinan DPR

Ternyata terlapor sudah menikah di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara dengan wanita lain.

Berita Rekomendasi

Tapi beberapa waktu setelah menikah, JH kembali ke Sultan Daulat, Kota Subulussalam hingga akhirnya berurusan dengan kepolisian setempat atas limpahan kasus dari Aceh Tenggara.

Tindakan JH nikah tanpa ijin atau terdapat penghalang untuk menikah  diatur dalam pasal 279 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas