Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli Kasus Buni Yani Diprotes Jaksa
"Keterangan ahli (Yusril Ihza Mahendra) tidak relevan. Untuk ahli tersebut kami harapkan tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU Andi M Taufik SH
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kehadiran pakar hukum tata negara dan teori hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017).
"Keterangan ahli (Yusril Ihza Mahendra) tidak relevan. Untuk ahli tersebut kami harapkan tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU Andi M Taufik SH.
Kemudian beberapa pengunjung sidang pun menyoraki JPU.
Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani
Penasihat hukum Buni Yani kemudian menanggapi keberatan JPU.
Ia menjelaskan kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pakar teori hukum.
"Kalau selama ini menjadi pakar hukum tata negara, beliau juga sebagai ahli teori hukum. Tentu kita akan mengeksplor pasal dan teori hukum," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Baca: Gerindra Segera Bertemu Demokrat Usai Tarik Dukungan Pasangan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu
Kemudian hakim ketua M Sapto SH mengatakan akan mencatat keberatan yang disampaikan JPU.
Setelah itu, sidang pun kembali dilanjutkan.
Yusril Ihza Mahendra mendapatkan kesempatan pertama yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Selain Yusril Ihza Mahendra, dua saksi ahli lainnya juga dihadirkan penasihat hukum Buni Yani untuk memberikan keterangan.
Dua saksi ahli lainnya adalah Muslim Umar (ahli sosiologi) dan Ibnu Ahmad (ahli komunikasi).
Baca: Gerindra Jawa Barat Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu di Pilkada 2018, Ini Pemicunya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.