Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli Kasus Buni Yani Diprotes Jaksa

"Keterangan ahli (Yusril Ihza Mahendra) tidak relevan. Untuk ahli tersebut kami harapkan tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU Andi M Taufik SH

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kehadiran Yusril Sebagai Saksi Ahli Kasus Buni Yani Diprotes Jaksa
Tribunjabar/Theofilus Richard
Yusril Ihza Mahendra di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kehadiran pakar hukum tata negara dan teori hukum, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (12/9/2017).

"Keterangan ahli (Yusril Ihza Mahendra) tidak relevan. Untuk ahli tersebut kami harapkan tidak bisa diambil keterangannya," ujar JPU Andi M Taufik SH.

Kemudian beberapa pengunjung sidang pun menyoraki JPU.

Baca: Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Sidang Buni Yani

Penasihat hukum Buni Yani kemudian menanggapi keberatan JPU.

Ia menjelaskan kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pakar teori hukum.

"Kalau selama ini menjadi pakar hukum tata negara, beliau juga sebagai ahli teori hukum. Tentu kita akan mengeksplor pasal dan teori hukum," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Berita Rekomendasi

Baca: Gerindra Segera Bertemu Demokrat Usai Tarik Dukungan Pasangan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu

Kemudian hakim ketua M Sapto SH mengatakan akan mencatat keberatan yang disampaikan JPU.

Setelah itu, sidang pun kembali dilanjutkan.

Yusril Ihza Mahendra mendapatkan kesempatan pertama yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Selain Yusril Ihza Mahendra, dua saksi ahli lainnya juga dihadirkan penasihat hukum Buni Yani untuk memberikan keterangan.

Dua saksi ahli lainnya adalah Muslim Umar (ahli sosiologi) dan Ibnu Ahmad (ahli komunikasi).

Baca: Gerindra Jawa Barat Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu di Pilkada 2018, Ini Pemicunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas