Kurir Narkoba Ini Simpan Sabu dan Ganja di Toples Makanan
Kurir narkoba bernama Jamal Bahadi (56) ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kledo, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Rabu (13/9/2017) malam.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang kurir narkoba.
Kurir narkoba bernama Jamal Bahadi (56) ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kledo, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Rabu (13/9/2017) malam.
Jamal ditangkap berkat pengembangan penangkapan seorang pemakai sabu berinisial T sehari sebelumnya.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, seorang pengguna berinisial T kami amankan. Dari keterangan T ini kami kembangkan," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Sugiharto Silalahi.
Dari tangan Jamal, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 19 gram dan ganja kering siap edar seberat 37 gram.
"Ganja dan sabu ini disimpan di dalam toples kecil," katanya.
Selain ganja dan sabu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) di bawah kasur di rumah Jamal.
Menurut Enrico, sabu dan ganja yang dimiliki Jamal dipasok oleh seseorang dari Yogyakarta.
Sabu dan ganja ini kemudian diedarkan Jamal sesuai pesanan.
"Pelaku ini dari Kota Pekalongan, tapi barangnya dari Jogja. Dia cuma kurir, mengantar barang sesuai pesanan pembeli. Masih ada di atasnya yang mengendalikan peredarannya," katanya.
Sementara itu, Jamal, mengatakan, untuk satu paket sabu seberat satu gram dijual seharga Rp 1,3 juta.
"Pemesannya semua kenal, teman. Satu paket Rp 1,3 juta," kata Jamal.
Dia mengaku menjalankan usaha haramnya itu sejak sebulan yang lalu.
Tak hanya menjual dan mengantar pesanan, Jamal juga menggunakan narkoba tersebut.
"Pakainya di rumah," katanya singkat.
Polisi menjerat Jamal dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Enrico.