Duh, Staf Rektorat USU Cabuli Bocah 9 Tahun
Pria yang diketahui menjabat sebagai Staff Rektorat di USU ini dilaporkan telah mencabuli bocah berusia sembilan tahun berinisial PA.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Reskrim Polsek Percut Seituan akhirnya menangkap dan menetapkan Syahroelan Lubis (54) warga Jl Ampera, Gang Dame No38-G, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Pria yang diketahui menjabat sebagai Staff Rektorat di USU ini dilaporkan telah mencabuli bocah berusia sembilan tahun berinisial PA.
Baca: Rika Histeris, Lihat Suami dan Anaknya Pulang Dalam Kondisi Tak Bernyawa
"Yang melaporkan kasus ini adalah orangtua korban sendiri bernama Andina. Pihak keluarga melayangkan laporan pada Senin (11/9/2017) kemarin," ungkap Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean, Jumat (15/8/2017).
Setelah menerima laporan itu, polisi memanggil korban untuk dimintai keterangannya. Dari penuturan korban, ia sudah beberapa kali dicabuli di tempat terpisah.
"Terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melihat anaknya lemas dan pucat. Penasaran, orangtua korban menginterogasi anaknya," ungkap Pardamean.
Saat ditanya, awalnya korban tak mau mengaku lantaran takut. Namun setelah dibujuk, korban pun mengakui telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang.
"Ibu korban sempat melihat anaknya mengenakan pakaian dalam orang dewasa. Dari sinilah kecurigaan muncul, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli," kata Pardamean.
Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di sel sementara Polsek Percut Seituan. Polisi juga menyita barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.