Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duh, Staf Rektorat USU Cabuli Bocah 9 Tahun

Pria yang diketahui menjabat sebagai Staff Rektorat di USU ini dilaporkan telah mencabuli bocah berusia sembilan tahun berinisial PA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Staf Rektorat USU Cabuli Bocah 9 Tahun
Tribun Medan/Array Argus
Syahroelan Lubis, Staff Rektorat USU (tiga dari kiri) yang ditangkap karena cabuli bocah sembilan tahun. Ia ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban, Jumat (15/9/20 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Reskrim Polsek Percut Seituan akhirnya menangkap dan menetapkan Syahroelan Lubis (54) warga Jl Ampera, Gang Dame No38-G, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Pria yang diketahui menjabat sebagai Staff Rektorat di USU ini dilaporkan telah mencabuli bocah berusia sembilan tahun berinisial PA.

Baca: Rika Histeris, Lihat Suami dan Anaknya Pulang Dalam Kondisi Tak Bernyawa

"Yang melaporkan kasus ini adalah orangtua korban sendiri bernama Andina. Pihak keluarga melayangkan laporan pada Senin (11/9/2017) kemarin," ungkap Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean, Jumat (15/8/2017).

Setelah menerima laporan itu, polisi memanggil korban untuk dimintai keterangannya. Dari penuturan korban, ia sudah beberapa kali dicabuli di tempat terpisah.

"Terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melihat anaknya lemas dan pucat. Penasaran, orangtua korban menginterogasi anaknya," ungkap Pardamean.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditanya, awalnya korban tak mau mengaku lantaran takut. Namun setelah dibujuk, korban pun mengakui telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang.

"Ibu korban sempat melihat anaknya mengenakan pakaian dalam orang dewasa. Dari sinilah kecurigaan muncul, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli," kata Pardamean.

Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di sel sementara Polsek Percut Seituan. Polisi juga menyita barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas