Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9/2017).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
KOMPAS.com/Andi Hartik
Penyidik KPK saat memasuki ruang kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di lantai 5 Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9/2017).(KOMPAS.com/Andi Hartik) 

Penggeledahan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

ER ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Ketiganya terjaring OTT pada Sabtu (16/9/2017).

ER diduga menerima suap dari Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima sebesar Rp 500 juta.

Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Baca: Cerita Ketua Yayasan Pesantren Ibnu Masud yang Sudah Keluarkan Puluhan Staf Radikal

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Berita Rekomendasi

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai terduga pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANDI HARTIK)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasca-OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas