KontraS Lapor Komisi III DPR Terkait Dugaan Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas
Amin mengatakan, dugaan tindak kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan tidak dapat dibenarkan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan jajaran Polsek Batangtoru ke Komisi III DPR RI. Laporan ini terkait paut dugaan penganiayaan tahanan bernama Rifzal Riandi Siregar (25).
"Selain melapor ke Komisi III, kami juga meminta bantuan pendampingan dari Komnas HAM. Besar harapan kami, kasus ini menjadi perhatian Komisi III," kata Kordinator KontraS, Amin Multazam, Selasa (19/9/2017).
Amin mengatakan, dugaan tindak kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan tidak dapat dibenarkan. Apalagi, gara-gara kasus ini, tahanan meninggal dunia.
Baca: Sempat Kaya Raya dengan Batu Ajaibnya, Ini 5 Fakta Kehidupan Ponari Sekarang
Baca: Tragis, Ini Ritual Supriyanto Sebelum Tewas Diterkam Buaya Sungai Muara Jawa
"Polisi mengatakan korban bunuh diri di dalam sel. Tapi kami menemukan banyak kejanggalan, satu diantaranya menyangkut posisi korban saat ditemukan," ungkap Amin.
Rifki Sawali Siregar (27), kakak kandung korban mengatakan, ketika dikatakan adiknya gantung diri, posisi adiknya masih menginjak lantai. Kemudian, wajah adiknya tampak lebam-lebam.
"Kalau dikatakan bunuh diri, kami tidak dapat menerimanya. Sebab, kaki adik kami itu masih bisa menginjak lantai," ungkap Rifki.
Ia mengatakan, kalau lah adiknya bunuh diri, yang menjadi pertanyaan darimana kain itu diperoleh korban. Padahal, pihak keluarga sama sekali tak pernah memberikan kain seperti yang disebutkan polisi.
"Di dalam sel, adik kami itu hanya sendirian. Kemudian, tak pernah sekalipun kami memberikan ia kain sebagaimana yang dijelaskan polisi," ungkap Rifki.
Besar harapan keluarga korban, kasus kematian adiknya bisa terungkap. Bagi siapa saja yang terlibat, keluarga meminta agar Kapolda Sumut memberikan hukuman yang setimpal.