Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Terhadap 14 Taruna Akpol di PN Semarang Dipisah Tiga Ruangan

Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang kasus penganiayaan taruna Akpol dengan tersangka 14 taruna akpol, Selasa 19 September 2017 siang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Terhadap 14 Taruna Akpol di PN Semarang Dipisah Tiga Ruangan
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa 19 September 2017. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang kasus penganiayaan taruna Akpol dengan tersangka 14 taruna akpol, Selasa (19/9/2017), siang.

Sebanyak 14 taruna akpol dihadirkan di PN Semarang.

Kehadiran mereka sudah ditunggu-tunggu banyak wartawan cetak maupun online dan televisi.

Pantauan Tribunjateng.com, tampak mereka hadir sekitar pukul 10,25 mengenakan baju batik. Kemudian urun dari mobil polisi Polda Jateng dengan penjagaan ketat petugas.

Mereka langsung masuk ke ruang sidang Prof Oemar Seno Adji untuk menjalani proses pengadilan di PN Semarang.

Awalnya tersangka yang datang berjumlah 10 orang, lima menit kemudian hadir empat tersangka lain.

Berita Rekomendasi

"Keluar dulu yang tidak bekepentingan, karena ada empat yang akan masuk ruang," katanya seorang petugas.

Baca: Ini Dia Wajah-wajah Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Hadir di PN Semarang

Beberapa saat kemudian, 14 tersangka dipisah dalam tiga ruang.

Yaitu 4 orang tetap berada di ruang Prof Oemar Seno dan 9 lainnya dipindah ke ruang sidang Prof R Soebekti SH, dan satu orang di ruang sidang II.

Entah kenapa mereka dipisahkan di ruang sidang berbeda.

Apakah karena keperluan sidang, keterbatasan ruangan atau ada alasan lain, karena memang tadi di ruang Prof Oemar Seno relatif lebih kecil dan penuh sesak.

Saat ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sedang dimulai.

Diketahui, dalam dua kali masa sidang di PN Semarang yaitu 5 September dan 12 September 2017 para tersangka mangkir. Baru hari ini mereka bisa dihadirkan.

Baca: Saat Presiden, Kapolda dan Gubernur Akpol Bungkam Ditanya Sidang 14 Taruna Akpol

Para taruna Akpol itu menjadi terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Korban meninggal dunia setelah dianiaya saat menjalani apel malam.

Adam tewas seusai apel malam di kompleks pendidikan perwira Polri di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (18/5/2017) dini hari.

Berdasarkan hasil otopsi tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Semarang, Adam meninggal diduga karena gagal nafas akibat hantaman benda keras di bagian dada. Ia diduga dianiaya oleh seniornya. Mohammad Adam adalah taruna akpol tingkat II warga Jl Penghulu, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas